Bupati: Perlu komitmen bersama tangani stunting di Murung Raya
Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie M Yoseph menyatakan bahwa perlu ada komitmen bersama semua pihak dalam menangani dan menekan angka stunting di kabupaten setempat.
"Perlu komitmen bersama dan berkelanjutan dalam menangani stunting di daerah ini," katanya saat rapat koordinasi percepatan Penurunan Stunting, di Puruk Cahu, Kamis.
Dikatakan, masalah stunting ini tidak dapat diatasi dalam jangka waktu yang singkat, akan tetapi dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Untuk itu, perlu dipantau gizi dan pengukuran tinggi badan yang dimulai dari usia remaja putri, ibu hamil dan menyusui hingga tumbuh kembang anak secara berkala dari bayi sampai tingkat jenjang pendidikan dasar.
Perdie mengatakan, melalui kegiatan rakor yang dilaksanakan ini dapat menghasilkan inovasi program dan kegiatan dalam penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya khususnya pada 15 desa prioritas. Diharapkan dapat dihasilkan kesamaan pandangan dan persepsi dalam penanganan stunting.
"Dengan demikian, dapat dihasilkan program kegiatan yang saling terintegrasi antar perangkat daerah dan sinergitas dengan pemerintah desa," kata Bupati Murung Raya dua periode itu.
Selain itu, Perdie juga menuturkan, sebagaimana visi dan misi Pemkab Mura, bahwa pembangunan manusia sangat penting sekali, sebab berdasarkan data BPS tahun 2020, indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Murung Raya sebanyak 67,98 atau berada pada kategori sedang.
Dengan adanya kegiatan prioritas penanganan stunting ini juga kata dia, diharapkan dapat meningkatkan pembangunan manusia di Kabupaten Murung Raya.
"Semoga rakor ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya ini," Jelasnya.
Baca juga: RAPBD Murung Raya 2022 dipatok Rp1,2 triliun
Sementara itu, Ketua Tim Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Kabupaten Murung Raya, Pahala Budiawan menyampaikan dasar pelaksanaan laporan tentang pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yakni Undang-undang Nomor 36/ 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Presiden Nomor 42/2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
Kemudian,Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
"Dasar lainnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak," tambah dia.
Sedangkan dasar pelaksanaan dari kegiatan rakor ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37/2020 tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya, dan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/235/2021 tentang Tim Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Kabupaten Murung Raya.
"Selain itu, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/77/2021 tentang Desa-Desa Lokasi Pelaksanaan Program Percepatan penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya tahun 2021," pungkasnya.
Baca juga: Realisasi penerimaan PAD Mura lampaui target
Baca juga: Bupati apresiasi wakil Mura masuk final FSQ tingkat nasional
"Perlu komitmen bersama dan berkelanjutan dalam menangani stunting di daerah ini," katanya saat rapat koordinasi percepatan Penurunan Stunting, di Puruk Cahu, Kamis.
Dikatakan, masalah stunting ini tidak dapat diatasi dalam jangka waktu yang singkat, akan tetapi dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Untuk itu, perlu dipantau gizi dan pengukuran tinggi badan yang dimulai dari usia remaja putri, ibu hamil dan menyusui hingga tumbuh kembang anak secara berkala dari bayi sampai tingkat jenjang pendidikan dasar.
Perdie mengatakan, melalui kegiatan rakor yang dilaksanakan ini dapat menghasilkan inovasi program dan kegiatan dalam penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya khususnya pada 15 desa prioritas. Diharapkan dapat dihasilkan kesamaan pandangan dan persepsi dalam penanganan stunting.
"Dengan demikian, dapat dihasilkan program kegiatan yang saling terintegrasi antar perangkat daerah dan sinergitas dengan pemerintah desa," kata Bupati Murung Raya dua periode itu.
Selain itu, Perdie juga menuturkan, sebagaimana visi dan misi Pemkab Mura, bahwa pembangunan manusia sangat penting sekali, sebab berdasarkan data BPS tahun 2020, indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Murung Raya sebanyak 67,98 atau berada pada kategori sedang.
Dengan adanya kegiatan prioritas penanganan stunting ini juga kata dia, diharapkan dapat meningkatkan pembangunan manusia di Kabupaten Murung Raya.
"Semoga rakor ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya ini," Jelasnya.
Baca juga: RAPBD Murung Raya 2022 dipatok Rp1,2 triliun
Sementara itu, Ketua Tim Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Kabupaten Murung Raya, Pahala Budiawan menyampaikan dasar pelaksanaan laporan tentang pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yakni Undang-undang Nomor 36/ 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Presiden Nomor 42/2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
Kemudian,Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
"Dasar lainnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak," tambah dia.
Sedangkan dasar pelaksanaan dari kegiatan rakor ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37/2020 tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya, dan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/235/2021 tentang Tim Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Kabupaten Murung Raya.
"Selain itu, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/77/2021 tentang Desa-Desa Lokasi Pelaksanaan Program Percepatan penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya tahun 2021," pungkasnya.
Baca juga: Realisasi penerimaan PAD Mura lampaui target
Baca juga: Bupati apresiasi wakil Mura masuk final FSQ tingkat nasional