Polisi amankan dua WNA di tambang batubara ilegal Tanah Bumbu

id tambang batubara ilegal,tanah bumbu,Polisi amankan dua WNA di tambang batubara ilegal Tanah Bumbu

Polisi amankan dua WNA di tambang batubara ilegal Tanah Bumbu

Tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu menindak aktivitas tambang batubara ilegal. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Cina di lokasi tambang batubara ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Total ada lima orang kami amankan di lokasi, dua di antaranya teridentifikasi merupakan WNA berdasarkan identitas yang bersangkutan kami periksa," terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Selasa.

Dijelaskan Made, lima orang tersebut berinisial DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu. Sedangkan dua WNA yang diamankan berinisial LS (35) dan LZ (55). Keduanya merupakan WNA asal Cina yang diketahui tinggal sementara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Polri diminta tindak penambangan ilegal batubara di Berau

Hasil penyelidikan awal polisi, kelimanya memiliki peran masing-masing dalam aktivitas diduga penambangan ilegal tersebut.

Untuk DG berperan sebagai juru bicara sekaligus penerjemah bahasa, LS sebagai manajer operasional, LZ sebagai pengawas tambang, sementara AR dan SR selaku operator alat berat.
Sejumlah alat berat disita petugas di lokasi aktivitas tambang batubara ilegal di Tanah Bumbu. (ANTARA/Firman)


Sejumlah barang bukti turut diamankan tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu berupa sebelas alat berat terdiri dari ekskavator dan dozer serta dua puluh dump truck.

Kini kelima pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Terkait WNA yang terlibat, polisi juga berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi setempat.

Penyidik menjeratnya atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.

Penindakan terhadap aktivitas tambang batubara ilegal tersebut merupakan langkah tegas Polda Kalsel dan Polres jajaran untuk membabat habis aktivitas penambangan liar yang disinyalir merusak ekosistem alam di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Tongkang batu bara kandas akibat Sungai Barito surut

Baca juga: PTBA-Pertamina tak keluarkan investasi dalam proyek gasifikasi batubara

Baca juga: Polisi sita 24 alat berat dari tambang batubara ilegal di Kalsel