Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyatakan, permohonan satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di provinsi setempat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah disetujui pemerintah.
"Tujuan kami datang ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), untuk berkonsultasi terkait dikabulkannya permohonan satu WNA di Kalteng, yang berpindah kewarganegaraan menjadi WNI," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Anggun Prasetyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengungkapkan, sebelum konsultasi, pihaknya juga telah menerima tembusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.AH.10.02-139 Tahun 2021 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Saat konsultasi, Anggun yang didampingi sejumlah staf diterima oleh petugas layanan kewarganegaraan Nurul dan Dewi. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan serah terima Username dan Password aplikasi kewarganegaraan AHU daring. Penerimanya yakni Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham Kalteng.
"Diantara yang kami konsultasikan seperti teknis pelaksanaan, penggunaan aplikasi ahu.go.id kewarganegaraan dan penyampaian administrasi pelaporan," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, juga beberapa hal mengenai kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait proses verifikasi data pengajuan permohonan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk dapat menjadi WNI, yaitu pada saat mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, juga diperlukan beberapa persyaratan wajib lain yang harus disertakan dalam pengajuan. Proses itu dilakukan melalui unggahan data pada aplikasi kewarganegaraan pada layanan AHU daring.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, menambahkan, salah satu persyaratan wajib lainnya diantaranya, harus dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dimana pelaksanaan teknis mengenai pengajuan permohonan serta syarat-syarat untuk menjadi WNI, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik," terang Ilham.
Untuk itu, lanjut dia, dengan tersedianya sistem pengajuan permohonan melalui media daring, menjadikan Layanan Administrasi Hukum Umum khususnya dalam permohonan kewarganegaraan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.
Berita Terkait
Pemprov Kalteng kembali selenggarakan GPM jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Kamis, 19 Desember 2024 6:18 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Pemkab Katingan kembangkan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 22:33 Wib
UMPR laksanakan asesmen dosen dan pegawai untuk optimalkan kinerja
Rabu, 18 Desember 2024 22:17 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
Pj Bupati Pulpis minta perempuan terus tingkatkan potensi diri
Rabu, 18 Desember 2024 19:11 Wib