DPRD Kotim setujui anggaran penyelesaian Mal Pelayanan Terpadu

id DPRD Kotim setujui anggaran penyelesaian Mal Pelayanan Terpadu, Kalteng, DPRD Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol

DPRD Kotim setujui anggaran penyelesaian Mal Pelayanan Terpadu

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol (kiri). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyetujui anggaran penyelesaian Mal Pelayanan Terpadu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 nanti.

"Dana yang dianggarkan pemerintah kabupaten pada APBD tahun 2022 untuk penyelesaian Mal Pelayanan Terpadu itu sekitar Rp17 miliar. Anggaran itu telah disetujui DPRD Kotim," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Senin.

Mal Pelayanan Terpadu dibangun cukup megah di Jalan MT Haryono Sampit pada 2019 lalu. Berdasarkan rencana awal, seharusnya sudah difungsikan pada 2020 lalu, namun akibat terbatasnya anggaran sehingga penyelesaiannya molor.

DPRD Kotawaringin Timur menyetujui anggaran sebesar Rp17 miliar itu agar bangunan itu selesai dan segera bisa difungsikan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk interior dan kelengkapan lainnya, sedangkan bangunan fisiknya sudah selesai.

Dia berharap gedung megah yang menghabiskan dana besar itu bisa segera dimanfaatkan agar anggaran yang dikucurkan tidak sia-sia. Selain itu, keberadaan Mal Pelayanan Terpadu tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan berbagai kemudahan bagi masyarakat.

"Kami berharap dengan anggaran tambahan yang dialokasikan itu bisa menyelesaikan dan membuat Mal Pelayanan Terpadu itu bisa difungsikan untuk melayani masyarakat," harap Lumban Gaol.

Baca juga: Legislator Kotim ingatkan retribusi daerah jangan bebani masyarakat

Mal Pelayanan Terpadu dikerjakan sejak 28 Juli 2018 menelan anggaran biaya sebesar Rp38.875.000.000 dengan pembiayaan sistem multi year atau tahun jamak.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya dengan target selesai pada 28 Juli 2020. Sayangnya kekurangan anggaran membuat gedung megah itu belum sepenuhnya rampung dan belum bisa difungsikan.

Bangunan menghadap ke arah selatan tersebut terdapat tiga lantai yang dilengkapi dengan lift. Pada sisi sayap kanan dan kiri yang berbentuk oktagon nantinya difungsikan sebagai tempat klinik orang sehat, ruang pelayanan, dan ruang pertemuan serta food court.

Lantai 1 dilengkapi dengan 12 ruang komersial, satu ruang komersial utama, lima ruang klinik orang sehat, dan tiga ruang pelayanan. Sedangkan pada lantai dua bakal dilengkapi dengan 18 counter atau ruang bilik pelayanan, lima ruang pelayanan, tiga ruang back office, satu ruang auditorium, satu ruang bermain anak dan satu ruang ibu menyusui.  Lantai 3 khusus untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan seperti membuat surat izin mengemudi, paspor, kartu tanda penduduk dan lainnya, cukup datang ke mal pelayanan publik terpadu. Masyarakat tidak perlu bolak-balik karena semua perizinan bisa diurus tuntas di mal pelayanan publik terpadu tersebut.

Baca juga: Pegawai Pemkab Kotim mendadak dites urine

Baca juga: Legislator Kotim ingatkan aparatur tidak boleh terlibat narkoba

Baca juga: Binda Kalteng fasilitasi vaksinasi COVID-19 untuk 1.073 pelajar Kotim