Dukung penyempurnaan RTRWP Kalteng, Teras berikan sejumlah masukan

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, Kalimantan Tengah, Kalteng, RTRWP Kalteng, konsultasi publik RTRWP Kalteng

Dukung penyempurnaan RTRWP Kalteng, Teras berikan sejumlah masukan

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat mengikuti konsultasi publik RTRWP Kalteng melalui virtual, Palangka Raya, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Tim Teras Narang

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendukung sekaligus memberikan sejumlah saran dan masukan, terhadap penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang tengah dilakukan pemerintah provinsi setempat.

Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Kalteng perlu dilakukan kembali penyempurnaan dan menyesuaikan perkembangan perundang-undangan serta konteks situasi terkini, kata Teras saat mengikuti konsultasi publik RTRWP Kalteng melalui virtual, Palangka Raya, Kamis.

"Dari sisi konstitusi, ada amanah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Termasuk dalam penyempurnaan RTRW Provinsi Kalteng, prinsip ini mesti diterjemahkan dan diterapkan secara baik dan benar, serta berkeadilan," ucapnya.

Dikatakan, hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terkait dengan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta terkait UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu juga diperhatikan.

"Pelibatan dan pemahaman situasi elemen masyarakat dari level terbawah, perlu juga dirumuskan dalam RTRW Provinsi terbaru, ," kata Senator asal Kalteng itu.

Teras menyebut, dengan melihat sangat luasnya hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu ada inventarisasi terhadap wilayah mana saja yang masih masuk kawasan hutan, dan sudah menjadi alokasi penggunaan lain (APL). Inventarisasi itu harus dilakukan dari tingkat desa hingga provinsi.

Dia mengatakan ada sekitar 1.437 desa dan 139 Kelurahan di Kalteng, sehingga dijernihkan status kawasannya. Data itu lalu disajikan secara jujur pada situasi dan kondisi yang ada di wilayah masing-masing. Pemerintah dari 13 kabupaten 1 kota, perlu terlibat untuk mendapatkan masukan yang jernih. Termasuk penyelesaian batas administratif antar Kabupaten/Kota, dapat pula lekas dituntaskan.

"Kawasan hutan pun perlu dijelaskan secara jernih posisi dan peruntukannya saat ini. Mana yang sudah ada pelepasan kawasan hutan, mana yang belum tapi sudah menanam tanaman di situ, termasuk masalah sungai dan laut," kata Teras.

Apabila melihat dari fakta yang ada, Kalteng memiliki 750 km garis pantai yang langsung berbatasan dengan laut, bahkan ada tujuh kabupaten langsung menghadap laut Jawa. Untuk itu, harus segera dipastikan posisinya, mana yang jadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten, sehingga menjadi aset serta potensinya, termasuk untuk kelautan dan perikanan dapat dioptimalkan.

Baca juga: Teras: Pertimbangan KPU rencanakan pemilu 21 Februari 2024 sudah tepat

Teras mengatakan mendukung program Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait Kawasan Ekonomi Khusus. Tinggal bagaimana program itu perlu disinergikan seluruh keperluan infrastruktur dan potensi Pelabuhan yang ada. Dengan begitu, program ini bisa meningkatkan perekonomian daerah.

"Termasuk agar nantinya komoditas sawit yang ada di Kalteng, tidak hanya langsung jual. Tapi bagaimana pabrik pengolahan dan peningkatan nilai tambahnya, bisa dibangun di daerah kita.Tak kalah penting terkait masalah penguasaan atau kepemilikan masyarakat adat di Kalteng," ucapnya.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu pun mengusulkan, agar pembuat Perda, dalam hal ini Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Kalteng serta pemangku kepentingan, dapat membuat Rancangan Perda tentang Desa Adat di Provinsi Kalteng. Hal ini sesuai dengan Pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dirinya juga mengingatkan, kendati program food estate di Kalteng disetujui secara bersama-nama, namun jangan sampai mengabaikan hak dan kepentingan rakyat di wilayah itu. Hal itu sebagai upaya, agar tidak terjadi seperti pada lahan 1 juta hektare yang gagal dan menimbulkan persoalan lingkungan hidup.

"Saya ingin food estate tidak hanya program dari pemerintah, tapi dari negara dan dari juga untuk masyarakat, sehingga ada keberpihakan guna terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Jangan pula ada kesan, rakyat yang ada di wilayah itu hanya sekadar penonton dan akhirnya lalu menciptakan minoritas baru," demikian Teras Narang.

Baca juga: Hutan Adat di Kalteng jangan masuk di APL, kata Teras Narang

Baca juga: Teras ajak pemuda jaga dan implementasikan empat pilar kebangsaan