Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Priyambudi mengatakan mantan kepala desa (Kades) Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu berinisial M telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.
“Penetapan tersangka terhadap M telah melalui proses yang cukup panjang. Dari proses pemeriksaan atau penyelidikan hingga proses penyidikan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp794.833.310,” kata Priyambudi di Pulang Pisau, Kamis.
Mantan kepala desa ini, diduga sengaja telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan data fiktif. Banyak ditemukan ketidaksesuaian hasil di lapangan, termasuk dalam pengupahan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Priyambudi menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini atas rekomendasi yang dilakukan oleh lembaga audit negara yakni BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Sementara itu terkait penahanan tersangka juga dengan memperhatikan hasil saran pendapat tim penyidik dari Kejaksaan Negeri setempat yang selama ini telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Tim tersebut, papar Priyambudi, beranggotakan Kasi Pidsus Muhammad Arsyat, Kasi Pidum Prathomo SM, Kasi Datun Fuad Samroni, dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh.
Tim penyidik menyatakan bahwa tersangka M telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga M dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Baca juga: BPTP Kalteng: Food Estate sudah berjalan dengan baik
Diungkapkan Priyambudi, penetapan dan penahanan kepada tersangka M merupakan hasil dari penyidikan secara maraton yang ditemukan unsur kesengajaan melakukan penyelewengan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
“Dalam pengelolaan dan penganggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa selama dua tahun tanpa melibatkan baik bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun tim pelaksana kegiatan yang ada di desa setempat,” ujarnya.
Menurut Priyambudi, demi kemudahan dalam proses pemeriksaan selanjutnya terhadap M maka dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Mapolres Pulang Pisau selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pemberkasan selesai.
Selanjutnya tersangka M akan dialihkan ke rutan Palangka Raya guna mengikuti proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Palangka Raya.
Baca juga: Puluhan anggota Manggala Agni Daops Kapuas-Pulpis jalani tes urine
Berita Terkait
Presiden teken UU Desa dan masa jabatan kades jadi delapan tahun
Jumat, 3 Mei 2024 7:19 Wib
Polisi tangkap 9 orang termasuk kades terkait perusakan jembatan
Selasa, 9 April 2024 15:46 Wib
Bupati Kotim ingatkan camat dan kades perhatikan kesehatan warga
Kamis, 21 Maret 2024 7:48 Wib
Minta uang Rp40 juta ke pengrusak kantor desa, seorang kades di Kobar diamankan polisi
Jumat, 8 Maret 2024 16:26 Wib
Diduga gunakan dana desa untuk berjudi, mantan kades di Murung Raya ditangkap
Rabu, 6 Maret 2024 17:14 Wib
Pelaku pembakaran mobil caleg di Cianjur ternyata seorang kades
Kamis, 29 Februari 2024 19:05 Wib
Bupati Gumas apresiasi kades penuhi komitmen jaga netralitas pada Pemilu 2024
Kamis, 22 Februari 2024 4:56 Wib
Legislator Gumas minta kades dan Pj kades sukseskan Pemilu 2024
Jumat, 2 Februari 2024 13:50 Wib