Bapemperda DPRD Barsellanjut membahas tiga raperda

id tiga raperda, Bapemperda DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, DPRD Kabupaten Barito Selatan, DPRD Barsel, Kabupaten Barito Selatan, Ketua Bapemperd

Bapemperda DPRD Barsellanjut membahas tiga raperda

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Barito Selatan membahas tiga raperda, di Buntok, Rabu (5/1). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan Hermanes usai memimpin rapat di Buntok, Rabu, mengatakan tiga raperda itu tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit Pelaksana Teknis Kesehatan Daerah (UPTD), tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6/ 2015 tentang Pemilihan desa serentak dan raperda tentang penataan desa.

"Pembahasan tiga raperda untuk tahap selanjutnya ini telah dijadwalkan pada tanggal 17 Januari 2022 mendatang," tambahnya.

Dia pun berharap, setelah raperda ini ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) terutama raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan daerah dan Laboratorium kesehatan Daerah (Labkesda) dapat menambah pemasukan dan pendapatan asli daerah bagi Barito Selatan.

"Disamping itu juga mampu menjembatani masyarakat dalam mendapatkan kesehatan yang baik, dan jasa pelayanan kesehatannya bisa terjangkau oleh masyarakat," ucapnya.

Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, selaras dengan kepentingan pemerintah daerah untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang baik, dan seoptimal mungkin kepada masyarakat di kabupaten Barito Selatan yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Begitu juga untuk penetapan struktur tarif antara jasa pelayanan dan jasa sarana, ia meminta supaya bisa disusun secara profesional, sehingga bisa terjangkau dan pelayanan bisa maksimal sesuai dengan harapan masyarakat di daerah ini.

Sebab menurut Hermanes, penetapan struktur tarif jasa pelayanan dan jasa sarana ini penting dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Menjaga keseimbangan pendapatan dengan tidak mengorbankan hak-hak jasa pelayanan yang wajar merupakan hal yang penting dilakukan, agar pelayanan bisa berjalan dengan baik, dan pendapatan bisa seimbang," demikian Hermanes.

Acara rapat pembahasan tiga raperda tersebut dipimpin ketua Bapemperda Hermanes tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Edy Purwanto dan anggota Bapemperda DPRD dan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

Baca juga: DPRD Barsel bahas raperda hasil evaluasi gubernur

Baca juga: DPRD berharap Raperda Retribusi Yankes mampu jembatani warga Barsel