Pemanfaatan teknologi terbukti mampu dongkrak pendapatan PBB-P2 Kotim
Sampit (ANTARA) - Pemanfaatan teknologi informasi terbukti mampu mendongkrak pendapatan asli daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, salah satunya pada sektor pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) pada 2021.
"Kami mencoba menggunakan aplikasi itu mulai Desember 2021, peningkatannya terlihat sangat signifikan. Target PBB kita tahun lalu Rp8,5 miliar, setelah aplikasi ini kami gunakan mulai Desember dan gencar disosialisasikan, hasil evaluasi kami realisasinya tembus Rp9,3 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ramadansyah di Sampit, Selasa.
Inovasi terus dilakukan Bapenda untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan, khususnya pembayaran pajak daerah. Tujuannya agar masyarakat semakin berminat memenuhi kewajiban membayar pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB.
Disadari, wilayah Kotawaringin Timur sangat luas dan sarana transportasi masih terbatas. Hal ini menjadi kendala bagi warga yang jauh dari pusat kota untuk datang ke Sampit hanya untuk membayar PBB-P2 karena memakan waktu dan biaya yang mungkin jauh lebih besar dibanding nilai PBB-P2 yang akan dibayar.
Selain itu, tidak sedikit pula warga yang sangat sibuk sehingga tidak sempat datang ke Bapenda membayar PBB-P2 maupun BPHTB. Hal inilah yang mendasari Bapenda Kotawaringin Timur sehingga terus membuat terobosan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberi kemudahan itulah Bapenda Kotawaringin Timur kini mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Aplikasi e-PBB dan e-BPHTB bisa didapatkan di website kotimkab.go.id maupun diunduh melalui play store.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa dengan mudah mengetahui nilai pajak yang harus dibayar. Selanjutnya, pembayaran bisa ditransfer melalui bank pemerintah yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Kotawaringin Timur yaitu Bank Kalteng, BNI dan Mandiri. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking maupun anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca juga: Legislator Kotim berharap sekolah rusak akibat angin kencang segera diperbaiki
"Misalnya orang yang bermukim di Jakarta punya aset di Sampit tidak perlu ke Sampit lagi bayarnya. Di tempat tidur pun bisa karena dia punya m-banking. Tinggal memasukkan nomor objek pajak maka tagihan sudah muncul dan bisa langsung dibayar. Itu salah satu inovasi kami dalam rangka kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak," jelas Ramadansyah.
Pria yang mendapat penghargaan dari Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat peringatan Hari Jadi ke-69 Kotawaringin Timur pada Jumat (7/1) atas kinerja dan dedikasinya ini juga menjelaskan bahwa banyak manfaat yang bisa didapat masyarakat dari aplikasi yang mereka buat tersebut. Dengan aplikasi itu wajib pajak juga bisa mencetak sendiri surat tanda setoran sebagai bukti pembayaran PBB-P2 maupun BPHTB.
Ramadansyah menambahkan, pihaknya juga memiliki aplikasi untuk pemetaan objek-objek pajak yang belum dibayar pajaknya. Melalui aplikasi tersebut pihaknya bisa mengetahui secara persis di mana lokasi objek pajak serta siapa pemiliknya sehingga pihaknya akan mudah mengirimkan surat pemberitahuan penagihan pajak daerah.
Dia mengajak masyarakat memanfaatkan program bebas denda PBB yang diumumkan Bupati Halikinnor saat peringatan Hari Jadi ke-69 Kotawaringin Timur. Harapannya, wajib pajak mendapat keringanan dan di sisi lain daerah juga akan mendapat pemasukan dari kepatuhan wajib pajak membayar PBB.
Kebijakan itu berupa pembebasan denda 100 persen pada 1 Januari-30 Juni 2022, sedangkan bebas denda 50 persen pada 1 Juli hingga 30 Desember 2022.
"Kami berharap wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Ini juga upaya kita mengoptimalkan PAD di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim dukung berdirinya Unmuh Sampit
Baca juga: DPRD Kotim imbau masyarakat manfaatkan program bebas denda PBB-P2
Baca juga: Gapki Kalteng :Seharusnya HGU tidak serta-merta dicabut
"Kami mencoba menggunakan aplikasi itu mulai Desember 2021, peningkatannya terlihat sangat signifikan. Target PBB kita tahun lalu Rp8,5 miliar, setelah aplikasi ini kami gunakan mulai Desember dan gencar disosialisasikan, hasil evaluasi kami realisasinya tembus Rp9,3 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ramadansyah di Sampit, Selasa.
Inovasi terus dilakukan Bapenda untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan, khususnya pembayaran pajak daerah. Tujuannya agar masyarakat semakin berminat memenuhi kewajiban membayar pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB.
Disadari, wilayah Kotawaringin Timur sangat luas dan sarana transportasi masih terbatas. Hal ini menjadi kendala bagi warga yang jauh dari pusat kota untuk datang ke Sampit hanya untuk membayar PBB-P2 karena memakan waktu dan biaya yang mungkin jauh lebih besar dibanding nilai PBB-P2 yang akan dibayar.
Selain itu, tidak sedikit pula warga yang sangat sibuk sehingga tidak sempat datang ke Bapenda membayar PBB-P2 maupun BPHTB. Hal inilah yang mendasari Bapenda Kotawaringin Timur sehingga terus membuat terobosan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberi kemudahan itulah Bapenda Kotawaringin Timur kini mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Aplikasi e-PBB dan e-BPHTB bisa didapatkan di website kotimkab.go.id maupun diunduh melalui play store.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa dengan mudah mengetahui nilai pajak yang harus dibayar. Selanjutnya, pembayaran bisa ditransfer melalui bank pemerintah yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Kotawaringin Timur yaitu Bank Kalteng, BNI dan Mandiri. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking maupun anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca juga: Legislator Kotim berharap sekolah rusak akibat angin kencang segera diperbaiki
"Misalnya orang yang bermukim di Jakarta punya aset di Sampit tidak perlu ke Sampit lagi bayarnya. Di tempat tidur pun bisa karena dia punya m-banking. Tinggal memasukkan nomor objek pajak maka tagihan sudah muncul dan bisa langsung dibayar. Itu salah satu inovasi kami dalam rangka kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak," jelas Ramadansyah.
Pria yang mendapat penghargaan dari Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat peringatan Hari Jadi ke-69 Kotawaringin Timur pada Jumat (7/1) atas kinerja dan dedikasinya ini juga menjelaskan bahwa banyak manfaat yang bisa didapat masyarakat dari aplikasi yang mereka buat tersebut. Dengan aplikasi itu wajib pajak juga bisa mencetak sendiri surat tanda setoran sebagai bukti pembayaran PBB-P2 maupun BPHTB.
Ramadansyah menambahkan, pihaknya juga memiliki aplikasi untuk pemetaan objek-objek pajak yang belum dibayar pajaknya. Melalui aplikasi tersebut pihaknya bisa mengetahui secara persis di mana lokasi objek pajak serta siapa pemiliknya sehingga pihaknya akan mudah mengirimkan surat pemberitahuan penagihan pajak daerah.
Dia mengajak masyarakat memanfaatkan program bebas denda PBB yang diumumkan Bupati Halikinnor saat peringatan Hari Jadi ke-69 Kotawaringin Timur. Harapannya, wajib pajak mendapat keringanan dan di sisi lain daerah juga akan mendapat pemasukan dari kepatuhan wajib pajak membayar PBB.
Kebijakan itu berupa pembebasan denda 100 persen pada 1 Januari-30 Juni 2022, sedangkan bebas denda 50 persen pada 1 Juli hingga 30 Desember 2022.
"Kami berharap wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Ini juga upaya kita mengoptimalkan PAD di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim dukung berdirinya Unmuh Sampit
Baca juga: DPRD Kotim imbau masyarakat manfaatkan program bebas denda PBB-P2
Baca juga: Gapki Kalteng :Seharusnya HGU tidak serta-merta dicabut