Ketua LPM Kalteng dukung langkah pusat benahi izin PBS

id Ketua Lembaga Minyak Pambelum Kalteng, Ketua LPM Kalimantan Tengah Rawing Rambang, Kalimantan Tengah, Kalteng, pusat benahi izin PBS, izin PBS dicabut

Ketua LPM Kalteng dukung langkah pusat benahi izin PBS

Ketua Lembaga Minyak Pambelum Kalimantan Tengah, Rawing Rambang bersama salah seorang anggota GAPKI Kalteng saat bertemu sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (13/1/2022). ANTARA/Jaya W Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Lembaga Minyak Pambelum (LPM) Kalimantan Tengah Rawing Rambang menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh, langkah Pemerintah Pusat yang informasinya mencabut ribuan izin perusahaan besar swasta bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan.

Pencabutan izin itu salah satu upaya dalam membenahi sekaligus membuat peran PBS sesuai dengan ketentuan dan berdampak besar bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat, kata Rawing di Palangka Raya, Kamis.

"Hanya memang, Pemerintah Pusat perlu juga memberikan penjelasan secara rinci terkait beredarnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Nomor 1 Tahun 2022. Saya ada menerima SK tersebut," ucapnya.

Dari SK Menteri LHK yang beredar itu, lanjut Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng ini, ada ratusan PBS bidang perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, dengan luas lahannya mencapai 1,7 juta hektare, bakal dicabut HGU (Hak Guna Usaha).

Rawing mengatakan, dirinya ada berkomunikasi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng terkait SK Menteri LHK tersebut, juga masih kebingunan dan hanya mengetahui dari media sosial.

"Saya juga ada berkomunikasi dengan pemerintah provinsi di Kalteng, juga belum ada menerima SK tersebut. Alhasil, SK Menteri LHK itu berdampak pada terganggunya iklim investasi di Indonesia, termasuk di Kalteng," kata dia didampingi Kanna selaku anggota GAPKI Kalteng.

Baca juga: Pemerintah cabut ribuan izin tambang, kehutanan, dan perkebunan

Dia mengaku memberi perhatian serius terhadap investasi dibidang perkebunan, terkhusus kelapa sawit di provinsi ini. Sebab, dirinya lebih dari 10 tahun menjadi Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, dan turut terlibat mengupayakan sekaligus menghadirkan para investor dibidang perkebunan, berinvestasi di provinsi ini.

Rawing mengatakan langkah pemerintah pusat dalam menertibkan dan membenahi izin PBS tentunya sangat tepat dan perlu didukung semua pihak. Hanya, jangan sampai langkah tersebut membuat iklim investasi, terkhusus di sektor perkebunan, menjadi terganggu.

"Kalau memang PBS tersebut tidak memenuhi peraturan, ya memang harus ditertibkan. Tapi, kalau PBS yang sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, harus dilindungi negara. Bagaimanapun keberadaan mereka memberikan kontribusi terhadap negara," demikian Rawing.

Baca juga: Pemerintah cabut 2.078 izin pertambangan mineral dan batu bara

Baca juga: Bukan cabut HGU, KLHK cabut izin pelepasan kawasan hutan

Baca juga: HGU perkebunan punya kewenangan konstitusional