Perpanjangan izin PAUD dianggap memberatkan, Bupati Kotim beri kemudahan
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memerintahkan jajarannya untuk memberi kemudahan dan membantu pengurusan perpanjangan izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang banyak dikeluhkan karena dianggap memberatkan.
"Saya minta Sekretaris Daerah memerintahkan Dinas PU (Pekerjaan Umum) jangan sampai membebani PAUD dalam hal pembuatan SLF (sertifikat laik fungsi) . Mereka yang turun ke lapangan dengan biaya kantor. Data PAUD yang akan memperpanjang izin. Bantu mereka," tegas Halikinnor di Parenggean, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor menjawab keluhan salah satu perwakilan pengelola PAUD saat Talk Show Pendidikan di Kecamatan Parenggean. Kegiatan ini diikuti puluhan guru dari berbagai tingkatan pendidikan di kecamatan tersebut.
"Untuk membuat SLF itu harus dibantu konsultan dan biayanya jutaan rupiah. Ini kami rasa memberatkan. Terlebih bagi kami PAUD yang di pelosok ini harus pergi jauh ke Sampit mengurus ini. Kami sangat berharap kebijakan kemudahan ini," kata Harti, salah seorang guru yang mengajukan pertanyaan.
Menjawab keluhan itu, Halikinnor kemudian memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur Imam Subekti. Dia memerintahkan Imam berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk memberi kemudahan pengurusan izin perpanjangan operasional PAUD.
Baca juga: Penertiban prostitusi di Kotim harus konsisten
Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP diperintahkan berkoordinasi untuk membantu kemudahan bagi PAUD yang mengurus izin perpanjangan operasional. Pemerintah harus membantu karena keberadaan PAUD sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di daerah ini.
"Jangan sampai membebani PAUD. Jangan sampai mereka harus keluar biaya, apalagi mereka yang dari jauh seperti ini. Segera data PAUD mana saja yang akan memperpanjang izin operasional, lalu bantu mereka. Jangan sampai ini menghambat proses belajar mengajar," tegas Halikinnor.
Sementara itu Imam Subekti berjanji akan melaksanakan perintah bupati. Sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kemudahan izin perpanjangan PAUD dengan memberi kemudahan.
"Untuk PAUD nonkomersial akan difasilitasi Dinas PU. Peraturan daerah kita baru selesai dan masih di Kementerian Keuangan. Kami siap membantu pengurusan izin ini," demikian Imam Subekti.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan jemput bola vaksinasi lansia
Baca juga: DPRD Kotim dukung evaluasi tenaga kontrak
Baca juga: Perda Produk Unggulan Daerah permudah pengembangan ekonomi kerakyatan Kotim
"Saya minta Sekretaris Daerah memerintahkan Dinas PU (Pekerjaan Umum) jangan sampai membebani PAUD dalam hal pembuatan SLF (sertifikat laik fungsi) . Mereka yang turun ke lapangan dengan biaya kantor. Data PAUD yang akan memperpanjang izin. Bantu mereka," tegas Halikinnor di Parenggean, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor menjawab keluhan salah satu perwakilan pengelola PAUD saat Talk Show Pendidikan di Kecamatan Parenggean. Kegiatan ini diikuti puluhan guru dari berbagai tingkatan pendidikan di kecamatan tersebut.
"Untuk membuat SLF itu harus dibantu konsultan dan biayanya jutaan rupiah. Ini kami rasa memberatkan. Terlebih bagi kami PAUD yang di pelosok ini harus pergi jauh ke Sampit mengurus ini. Kami sangat berharap kebijakan kemudahan ini," kata Harti, salah seorang guru yang mengajukan pertanyaan.
Menjawab keluhan itu, Halikinnor kemudian memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur Imam Subekti. Dia memerintahkan Imam berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk memberi kemudahan pengurusan izin perpanjangan operasional PAUD.
Baca juga: Penertiban prostitusi di Kotim harus konsisten
Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP diperintahkan berkoordinasi untuk membantu kemudahan bagi PAUD yang mengurus izin perpanjangan operasional. Pemerintah harus membantu karena keberadaan PAUD sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di daerah ini.
"Jangan sampai membebani PAUD. Jangan sampai mereka harus keluar biaya, apalagi mereka yang dari jauh seperti ini. Segera data PAUD mana saja yang akan memperpanjang izin operasional, lalu bantu mereka. Jangan sampai ini menghambat proses belajar mengajar," tegas Halikinnor.
Sementara itu Imam Subekti berjanji akan melaksanakan perintah bupati. Sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kemudahan izin perpanjangan PAUD dengan memberi kemudahan.
"Untuk PAUD nonkomersial akan difasilitasi Dinas PU. Peraturan daerah kita baru selesai dan masih di Kementerian Keuangan. Kami siap membantu pengurusan izin ini," demikian Imam Subekti.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan jemput bola vaksinasi lansia
Baca juga: DPRD Kotim dukung evaluasi tenaga kontrak
Baca juga: Perda Produk Unggulan Daerah permudah pengembangan ekonomi kerakyatan Kotim