DPRD Barut jadwalkan kembali pembahasan raperda Kelembagaan Adat Dayak

id raperda kelembagaan adat dayak barut,dprd barito utara,kembali dibahas,kalteng,dad

DPRD Barut jadwalkan kembali pembahasan raperda Kelembagaan Adat Dayak

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini foto bersama anggota DPRD setempat dan pengurus DAD setempat usai rapat pembahasan raperda Kelembagaan Adat Dayak di gedung DPRD di Muara Teweh, Kamis (20/1/2021).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, sepakat menjadwalkan kembali rapat pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak

Rapat pembahasan kelembagan adat tersebut,dipimpin olah Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini serta dihadiri sepuluh anggota dewan dari masing-masing komisi di ruang rapat dewan setempat di Muara Teweh, Kamis.

Anggota DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) mengatakan dengar pendapat ini dilaksanakan untuk mendengarkan saran dan masukan.

Tentang raperda Kelembagaan Adat Dayak ini untuk mendengarkan saran dan masukan.Jangan sampai saat pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah,nantinya ada pasal-pasal yang ketinggalan.

"Kita bersama mencari formulanya,sehingga lembaga adat kita bisa berjalan dengan baik dan diakui semua pihak," kata Henny politisi dari PDIP ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara Jonio Suharto mengatakan pihaknya berharap raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak ini bisa diselesaikan.

"Raperda ini kan hanya perubahan dan bukan barang baru.Jika ada hal bertentangan dengan aturan di atasnya mari kita hapus.Kita tentu sepakat berupaya memperbaiki meskipun tidak sempurna, tapi setidaknya ada payung hukum bagi kami untuk menegakkan hukum adat dan dapat melakukan pembinaan terhadap masyarakat adat kita," kata Jonio.

Pembahasan itu pun menghasilkan dua kesimpulan, yakni DPRD Barito Utara mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Adat Dayak Daerah, terhadap raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sebagai bahan pada rapat pembahasan selanjutnya.

Pada akhir rapat pembahasan,mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, akan dijadwalkan kembali pada rapat banmus berikutnya.