Bupati Barsel: Musrenbangdes mampu hasilkan kesepakatan program strategis

id Pemkab barsel, barito selatan, bupati barsel, eddy raya samsuri, musrenbang, musrenbangdes, buntok, kalteng

Bupati Barsel: Musrenbangdes mampu hasilkan kesepakatan program strategis

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri (tiga dari kiri) menghadiri Musrenbangdes Murung Paken, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu, (26/1). (ANTARA/Ho-Protokol Setda Barsel)

Buntok (ANTARA) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah Eddy Raya Samsuri mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan kegiatan yang mampu menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait program kegiatan strategis desa/kelurahan bagi kepentingan serta kemajuan bersama.

"Itu tercermin melalui kegiatan dialog antara pemerintah desa/kelurahan dengan berbagai pemangku kepentingan, mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan di tingkat desa," katanya saat menghadiri dan membuka musrenbangdes di Desa Murung Paken, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu.

Menurut dia, hasil diskusi pada kegiatan musrenbangdes ini akan disepakati program-program pembangunan dan untuk pelaksanaan beserta pendanaannya, diusulkan pada forum musrenbang di tingkat kecamatan dalam bentuk daftar usulan rencana kerja pemerintah.

Untuk itu, diperlukan kesabaran, ketelitian serta kecermatan berbagai pihak di desa dan kelurahan untuk bersama-sama memikirkan cara memajukan desa masing-masing melalui usulan program pembangunan.

"Sebab, usulan program pembangunan yang dirumuskan dalam musrenbang ini, secara optimal memanfaatkan momentum diskusi panel dengan narasumber atau perangkat daerah terkait," jelasnya.

Sesuai Undang-Undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan UU nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, salah satunya mengamanatkan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.

Dikatakannya hal itu juga terdapat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan permendesa nomor 21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Partisipatif itu mengandung makna, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan yang kita laksanakan dikuti berbagai unsur masyarakat desa/kelurahan," ungkapnya.

Melalui kegiatan ini juga kata dia, merupakan sarana atau kesempatan belajar bagi masyarakat selaku peserta musyawarah sebagai bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.