Komisi I DPRD Gumas dukung mutasi jabatan perangkat desa

id Komisi I DPRD Gumas dukung mutasi jabatan perangkat desa, kalteng, gunung mas, gumas

Komisi I DPRD Gumas dukung mutasi jabatan perangkat desa

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Polie L Mihing mendukung penuh kepala desa yang melakukan mutasi jabatan perangkat desa.

“Mutasi jabatan perangkat desa merupakan suatu hal yang biasa, karena salah satu tujuannya adalah untuk melakukan penyegaran pada pemerintahan desa,” ucapnya di Kuala Kurun, Minggu.

Menurutnya, mutasi jabatan perangkat desa tidak dilakukan karena faktor suka atau tidak suka. Kepala desa hendaknya melakukan mutasi jabatan dengan tujuan yang baik.

Rotasi jabatan perangkat desa hendaknya dilakukan dengan melihat potensi yang ada pada perangkat desa terkait, supaya yang bersangkutan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa.

“Kades (kepala desa) harus jeli melihat potensi yang dimiliki oleh perangkatnya. Mutasi jabatan hendaknya dilakukan dengan menyesuaikan potensi yang dimiliki oleh perangkat desa terkait,” papar politisi Partai Hanura ini.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan kepada kades dan perangkatnya agar selalu menjaga hubungan yang harmonis dengan seluruh pihak, baik itu dengan Badan Permusyawaratan Desa, para tokoh dan lainnya.

Menurut dia, hubungan yang baik dan harmonis antara seluruh pemangku kepentingan merupakan modal dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca juga: Pemkab bantu warga Gunung Mas yang menjadi korban kebakaran

Untuk diketahui, salah satu pemerintah desa di wilayah Gumas yang baru saja melakukan mutasi jabatan sejumlah perangkat desa adalah Pemerintah Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun.

Kepala Desa Tanjung Riu Walter S Sindi mengatakan, pada akhir Desember 2021 lalu telah dilakukan mutasi jabatan dua perangkat desa di pemerintahan desa setempat, yakni Andriani Yusepa dan Yuliani.

Andriani Yusepa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dan telah dilantik sebagai Kasi Pelayanan. Sedangkan Yuliani sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan selanjutnya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan.

“Mutasi jabatan perangkat desa tersebut merupakan penyegaran dalam Pemerintahan Desa Tanjung Riu. Walau ada pergantian jabatan, namun untuk penghasilan tetap atau tidak berubah,” demikian Walter S Sindi.

Baca juga: Polres Gumas musnahkan sabu senilai ratusan juta

Baca juga: Pemkab jaring aspirasi sempurnakan rancangan awal RKPD Gumas 2023

Baca juga: Gunung Mas manfaatkan Simda Next-G untuk wujudkan pengelolaan keuangan yang transparan