IKN bukan hanya untuk masyarakat di Kalimantan, kata Teras Narang

id Anggota DPD RI, Anggota MPR RI, Agustin Teras Narang, Teras Narang, Kalimantan Tengah, Kalteng, ujaran kebencian ke kalimantan, kalimantan

IKN bukan hanya untuk masyarakat di Kalimantan, kata Teras Narang

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang (kedua kiri) saat menjadi narasumber di dialog bertema Reaksi Masyarakat Kalimantan Atas Ujaran Edy Mulyadi yang digelar salah satu radio di Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA/tangkapan layar

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI sekaligus Anggota MPR RI Agustin Teras Narang menegaskan bahwa, terpilih dan ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Negara, bukan semata-mata untuk masyarakat di Pulau Kalimantan, melainkan bagi seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke bahkan dunia.

Penegasan itu disampaikan Teras Narang saat menjadi narasumber di dialog bertema Reaksi Masyarakat Kalimantan Atas Ujaran Edy Mulyadi, yang digelar salah satu radio di Jakarta, Senin.

"Apabila melihat di peta, lokasi IKN itu justru sangat dekat dengan Sulawesi dibandingkan provinsi lain di Pulau Kalimantan, terkhusus Kalimantan Tengah," ucapnya.

Senator asal Kalimantan Tengah itu pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, agar melupakan berbagai perbedaan dan masalah-masalah yang mengganggu keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Teras Narang mengatakan, terpilihnya Kalimantan sebagai lokasi IKN merupakan momentum bersama untuk membangun bangsa. Sebab, Kalimantan tidak hanya kaya akan sumber daya alam (SDA), tapi juga sektor pariwisata.

"Di Pulau Kalimantan ada laut, sungai, hutan serta kaya akan berbagai jenis flora dan fauna. Ini kalau dikembangkan secara optimal, akan memberikan kontribusi besar terhadap Indonesia," kata dia.

Baca juga: EM hina Kalimantan, Teras Narang minta masyarakat tenang dan taat hukum

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi, menurut Ketua Majelis Pertimbangan Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN), paling utama perlu diproses berdasarkan hukum di negara ini.

Kemudian, lanjut dia, karena ini menyangkut Suku Bangsa Dayak selaku penghuni asli Pulau Kalimantan, tentunya perlu juga diproses secara hukum adat terhadap dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Kami di Suku Bangsa Dayak ini, ada juga semacam majelis peradilan adat. Jadi, nantinya dugaan ujaran kebencian itu ada proses secara hukum positif, dan masyarakat Suku Dayak akan mengajukan Peradilan Adat Dayak," demikian Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang: Saatnya meninjau kembali rencana tata ruang nasional

Baca juga: Teras Narang: Buka diskusi secara tajam Sistem Pemerintahan IKN