Teras Narang: Saatnya meninjau kembali rencana tata ruang nasional
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai, sudah saatnya negara ini memikirkan upaya peninjauan kembali rencana tata ruang nasional dengan lebih terstruktur, sistematis dan masif.
Penilaian itu sejak hadirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, telah mendorong hadirnya investasi secara besar-besaran yang mengeruk sumber daya alam (SDA) negara ini, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Kini, dengan hadirnya UU Cipta Kerja pun, semangat kapitalistik dan mengedepankan investor ini, telah mengubah dan mengganti pasal dalam UU Penataan Ruang," ucapnya.
Hal ini terlihat dari resentralisasi kewenangan investasi daerah ke pusat. Alhasil, sepertinya ada suatu upaya di mana spirit dari pemerintahan ini menarik investasi sebesar-besarnya, sehingga semua frasa yang ada di UU 26 tahun 2007 terkait investasi yang awalnya kewenangan daerah, lalu ditarik ke pusat.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu pun menegaskan, sejatinya daerah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap penataan ruang, dan upaya menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan investasi.
"Sementara, resentralisasi kewenangan dalam UU Cipta Kerja, semakin menantang bagi upaya melindungi kepentingan masyarakat daerah dari investasi yang tidak terkendali," kata dia.
Baca juga: Teras Narang: Buka diskusi secara tajam Sistem Pemerintahan IKN
Menurut mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, efek berantai dari lemahnya penataan ruang, juga dapat dirasakan selama ini di Kalteng.
Hal itulah yang mendasari pemikiran dan penilaian, sudah saatnya memikirkan upaya peninjauan kembali rencana tata ruang nasional dengan lebih terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dengan dukungan teknologi terkini, upaya ini mestinya dapat dilakukan dengan lebih baik," kata Teras Narang.
Dia juga menyebut, saatnya pemerintah pusat menyiapkan inisiatif nasional peninjauan rencana tata ruang wilayah nasional, dan sebagaimana rekomendasi Komite I DPD RI, agar menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Penataan Ruang yang dalam 15 tahun ini belum dikeluarkan.
Terlebih, dengan perubahan IKN nantinya ke Kalimantan, maka akan banyak penyesuaian yang juga perlu dilakukan oleh berbagai daerah di tanah air.
"Seluruh lapisan masyarakat di Kalteng pun, menurut saya, saatnya bersiap melakukan penataan ruang untuk kepentingan jangka panjang," demikian Teras Narang.
Baca juga: DPD RI sepakat pemindahan IKN mampu kurangi kesenjangan di Indonesia
Baca juga: Pilih Nusantara jadi nama IKN, DPD RI minta pemerintah beri penjelasan
Penilaian itu sejak hadirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, telah mendorong hadirnya investasi secara besar-besaran yang mengeruk sumber daya alam (SDA) negara ini, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Kini, dengan hadirnya UU Cipta Kerja pun, semangat kapitalistik dan mengedepankan investor ini, telah mengubah dan mengganti pasal dalam UU Penataan Ruang," ucapnya.
Hal ini terlihat dari resentralisasi kewenangan investasi daerah ke pusat. Alhasil, sepertinya ada suatu upaya di mana spirit dari pemerintahan ini menarik investasi sebesar-besarnya, sehingga semua frasa yang ada di UU 26 tahun 2007 terkait investasi yang awalnya kewenangan daerah, lalu ditarik ke pusat.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu pun menegaskan, sejatinya daerah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap penataan ruang, dan upaya menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan investasi.
"Sementara, resentralisasi kewenangan dalam UU Cipta Kerja, semakin menantang bagi upaya melindungi kepentingan masyarakat daerah dari investasi yang tidak terkendali," kata dia.
Baca juga: Teras Narang: Buka diskusi secara tajam Sistem Pemerintahan IKN
Menurut mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, efek berantai dari lemahnya penataan ruang, juga dapat dirasakan selama ini di Kalteng.
Hal itulah yang mendasari pemikiran dan penilaian, sudah saatnya memikirkan upaya peninjauan kembali rencana tata ruang nasional dengan lebih terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dengan dukungan teknologi terkini, upaya ini mestinya dapat dilakukan dengan lebih baik," kata Teras Narang.
Dia juga menyebut, saatnya pemerintah pusat menyiapkan inisiatif nasional peninjauan rencana tata ruang wilayah nasional, dan sebagaimana rekomendasi Komite I DPD RI, agar menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Penataan Ruang yang dalam 15 tahun ini belum dikeluarkan.
Terlebih, dengan perubahan IKN nantinya ke Kalimantan, maka akan banyak penyesuaian yang juga perlu dilakukan oleh berbagai daerah di tanah air.
"Seluruh lapisan masyarakat di Kalteng pun, menurut saya, saatnya bersiap melakukan penataan ruang untuk kepentingan jangka panjang," demikian Teras Narang.
Baca juga: DPD RI sepakat pemindahan IKN mampu kurangi kesenjangan di Indonesia
Baca juga: Pilih Nusantara jadi nama IKN, DPD RI minta pemerintah beri penjelasan