Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah setempat sepakat klaim lahan antara kelompok masyarakat di lahan perusahaan tambang batu bara PT Permata Indah Sinergi di wilayah Kecamatan Lahei Barat diserahkan ke pemerintah kecamatan untuk menyelesaikannya.
"DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan agar bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan saat memimpin rapat dengan pendapat (RDP) di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Senin.
RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Komisi C, Camat Lahei Barat Adi Suwarman, Kabag Ekonomi Setda Barito Utara Ajirni.
"Untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal, pihaknya mengharapkan perusahaan tidak melakukan kegiatan di atas lahan yang masih dipermasalahkan," kata Parmana membacakan hasil kesimpulan pertemuan tersebut.
Sementara, External Relation PT Permata Indah Sinergi, Budi Baik Siregar kepada wartawan usai RDP mengatakan pada prinsipnya perusahaan tidak melihat siapa pun dia, sepanjang lahan ataupun yang diklaim itu memiliki bukti yang sah dan riil di lapangan, maka perusahaan akan mengakomodirnya untuk memberikan tali asih pembebasan lahan.
"Sedangkan yang dipermasalahkan di sini, jadi ada satu kelompok yang mengatasnamakan masyarakat mengklaim lahan atas dasar penyerahan dari perusahaan terdahulu, sedangkan kenyataan di lapangan di lahan tersebut ada sejumlah warga yang sudah menguasai dengan membuka kebun dan lain sebagainya selama bertahun-tahun," ungkap Budi.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hulu Unit V Rudi Candra menanggapi permasalahan ini menyebut bahwa semuanya berawal dari peta. Jadi coba dikalibrasi lagi peta yang dari UD Sinar Benua yang diserahkan ke kelompok Rohmandi Cs.
"Mengapa peta, karena semua berawal dari situ. Karena 3/4 areal PT PIS ini masuk areal PT Austral Byna dan eks HPH. Jadi kalau secara peta, tidak mungkin ada UD di situ. Tapi nanti akan kami cek lagi. Beranjak dari data tersebut baiknya di kecamatan dibentuk tim sinkronisasi, tim validasi dan verifikasi termasuk siapa yang mengesahkan dokumen-dokumen tersebut," jelas Rudi.