Legislator Kotim soroti tempat usaha tidak menyediakan tempat parkir

id Legislator Kotim soroti tempat usaha tidak menyediakan tempat parkir, kalteng, DPRD kotim, abadi, sampit, kotim, kotawaringin Timur

Legislator Kotim soroti tempat usaha tidak menyediakan tempat parkir

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi (tengah) usai mengikuti rapat paripurna, Senin (14/2/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Abadi menyoroti adanya tempat usaha di Sampit yang belum memiliki tempat parkir memadai sehingga kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan.

"Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai. Kalau kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan maka itu mengganggu pengguna jalan lainnya," kata Abadi di Sampit, Rabu.

Hal itu juga disampaikan Abadi saat berkeliling memantau stok dan harga minyak goreng belum lama ini. Dia berbincang dengan sejumlah penjaga ritel modern dan tempat usaha lainnya.

Setiap pelaku usaha pasti mencari lokasi-lokasi strategis agar usaha mereka banyak pembeli. Namun seharusnya masalah parkir kendaraan pelanggan juga harus menjadi perhatian.

Sangat disayangkan jika parkir kendaraan memakan bahu jalan, apalagi jika jalan tersebut merupakan jalan protokol yang ramai lalu lintas. Selain mengganggu kelancaran, kondisi itu juga dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu politisi yang merupakan Ketua Fraksi PKB ini mengimbau pelaku usaha memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Baca juga: DPRD Kotim berharap perombakan pejabat mampu tingkatkan kinerja pemkab

Penataan kendaraan juga penting agar keberadaan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan juga tidak membahayakan pengguna jalan lain. Penggunaan jasa juru parkir bisa menjadi solusi demi keamanan.

Abadi juga mengimbau pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha.

Analisis dampak lalu lintas atau andalalin harus benar-benar dipenuhi. Tujuannya agar operasional tempat usaha tidak sampai mengganggu lalu lintas masyarakat umum.

"Masalah ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita harus melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas. Apalagi ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya. Kita mendukung masyarakat membuka usaha, tapi tentu jangan sampai pula mengorbankan kepentingan umum," demikian Abadi.

Baca juga: PDIP tidak akui hasil reposisi Alat Kelengkapan DPRD Kotim

Baca juga: Reposisi AKD DPRD Kotim disepakati meski tanpa kehadiran dua fraksi

Baca juga: PT SSM kembali gelar pasar murah minyak goreng bantu masyarakat Kotim