Bupati Gumas berhentikan PT ALS beroperasional karena tidak penuhi kewajiban

id Pemkab gumas, bupati gumas, jaya s monong, penghentian pt als, pt als gunung mas, agro lestari sentosa, kebun plasma, perkebunan kelapa sawit, pbs, ka

Bupati Gumas berhentikan PT ALS beroperasional karena tidak penuhi kewajiban

Bupati Gumas Jaya S Monong (berdiri) saat menemui manajemen PT ALS di Kecamatan Manuhing, Jumat, (25/2/2022). (ANTARA/Dokumentasi pribadi)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong memberhentikan operasional PT Agro Lestari Sentosa (ALS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manuhing, karena tidak memenuhi kewajiban mereka dalam membangun kebun plasma untuk masyarakat.

“Tindakan tegas ini diambil demi membela hak-hak dan kesejahteraan masyarakat Gumas yang tidak dipenuhi oleh PT ALS,” ucap Jaya usai menemui manajemen PT ALS di Kecamatan Manuhing, Jumat.

Dia menjelaskan, PT ALS mulai melakukan pembangunan perkebunan sawit di Kecamatan Manuhing sejak tahun 2005 lalu, namun perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah membangun atau memberikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Oleh sebab itu, orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini menghentikan operasional PT ALS. Truk angkutan crude palm oil (CPO) yang berasal dari perusahaan itu tidak diperkenankan keluar dari wilayah perusahaan.

“Operasional kebun ini saya hentikan, truk CPO tidak boleh keluar dari sini. Satuan Polisi Pamong Praja Gumas sudah saya perintahkan untuk berjaga di muara-muara jalan keluar,” kata dia.

Kepada pemilik PT ALS diminta agar memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat Gumas. Selama pemilik atau pengambil keputusan perusahaan tidak datang untuk memutuskan bersama-sama pemerintah kabupaten, maka operasional perusahaan tetap diberhentikan.

Jaya dan masyarakat Gumas mendukung penuh kehadiran investor di wilayah setempat. Akan tetapi investor juga harus memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat dan memerhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Hari ini saya tegaskan, luas (perusahaan) sekitar sembilan ribuan (hektare) dikali minimal 20 persen, itu sudah jadi hak masyarakat. Hari ini saya tagih kewajiban (perusahaan),” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Gumas Letus Guntur menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah memperingatkan PT ALS agar segera memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat terkait kebun plasma.

Bahkan, sambung mantan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas ini, pemerintah daerah sudah tiga kali menyurati PT ALS agar segera memenuhi kewajiban mereka terkait kebun plasma.

Terpisah, Humas PT ALS Petrus Nipi mengatakan permasalah ini sudah digodok di manajemen pusat, dan saat ini manajemen di daerah menunggu arahan resmi dari manajemen pusat.