PPKM Level 3 di Palangka Raya kembali diperpanjang 14 hari

id Wakil ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Januar Harpriansyah, Kota Palangka Raya, Kalteng, PPKM di Palangk

PPKM Level 3 di Palangka Raya kembali diperpanjang 14 hari

Satgas COVID-19 memantau penerapan protokol kesehatan dan melakukan tes antigen ke pengunjung di salah satu tempat hiburan di Palangka Raya. ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Januar Harpriansyah membenarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang selama 14 hari.

"Memperpanjang itu berdasarkan Inmendagri Nomor 17 tahun 2022 yang telah diterima. Jadi, sejak 15-28 Maret 2022, Palangka Raya kembali menerapkan  PPKM Level 3," kata Januar di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, pemberlakuan Level 3 itu didasarkan pada Inmendagri itu terkait PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 dalam pengendalian penyebaran COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Berlakunya PPKM Level 3 ini karena penyebaran COVID-19 yang masih naik turun. Selain itu juga karena pelaksanaan penelusuran terhadap para pasien belum tercapai 100 persen," katanya.

Menurut dia, penyebabnya karena tingginya kasus harian positif corona yang terjadi di "Kota Cantik". Selain itu juga karena terbatasnya personel atau jumlah petugas dalam melakukan "tracing" atau pelacakan.

Dia mengatakan, dengan masih tingginya penyebaran COVID-19, warga setempat diminta selalu menaati aturan yang ada. Tak terkecuali, secara ketat melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan serta menjaga jarak.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

"Bagi setiap pelanggar aturan dan protokol kesehatan, petugas akan menerapkan sanksi secara tegas, mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, denda hingga penutupan usaha," katanya.

Terlebih lagi sampai kemarin, Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya mencatat akumulasi pasien positif corona mencapai 17.241 kasus. Sebanyak 1.243 warga masih menjalani perawatan terdiri dari 1.111 pasien isoman dan 132 menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari jumlah kasus positif itu, 15.475 pasien dinyatakan sembuh dan 523 lainnya meninggal dunia. Karena peningkatan kasus positif, sejumlah sekolah di wilayah kelurahan yang masuk zona merah diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh, kecuali bagi siswa yang akan mengikuti ujian nasional.

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta pemkot buat peta wisata

Baca juga: Legislator minta pembangunan infrastruktur perhatikan kualitas pekerjaan

Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 88,99 persen