Teras Narang: MapBiomas harus mampu membantu mengawal kebijakan publik
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai keberadaan MapBiomas atau platform peta digital berbasis citra satelit, yang digagas Yayasan Auriga Nusantara bersama mitranya, merupakan suatu lompatan besar dan cukup positif dalam konteks penyajian data.
Kehadiran platform ini juga memperkaya perkembangan era digitalisasi, terlebih saat Indonesia telah memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, kata Teras Narang saat menjadi penanggap dalam acara diseminasi MapBiomas di Palangka Raya, Kamis.
"Jadi, saya berharap, kehadiran MapBiomas ini harus dapat berperan membantu ketersediaan data dalam pengawalan kebijakan publik," ucapnya.
MapBiomas merupakan salah satu inisiatif dalam memetakan tutupan sekaligus penggunaan lahan yang ada di Indonesia, dan telah dimulai sejak tahun 2019. Setelah berjalan selama tiga tahun, platform MapBiomas Indonesia kini bisa diakses melalui https://mapbiomas.nusantara.earth/.
Teras Narang mengatakan, DPD RI sekarang ini pun tengah mendorong Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital yang membawa Indonesia menuju era Governance 3.0 atau malah Governance 4.0. Di mana, sebuah kondisi birokrasi yang ditandai dengan kecepatan dan konvergensi dalam semua urusan, baik pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan publik.
"Jadi, digitalisasi peta wilayah tutupan dan penggunaan lahan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 ini, menjadi salah satu terobosan sekaligus sejalan dengan dorongan DPD RI," beber dia.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun berharap platform MapBiomas membantu Indonesia dalam menghadapi masa depan. Apalagi dengan kehadiran IKN di Kalimantan, akan menghadirkan berbagai tantangan dan peluang, sehingga keberadaan MapBiomas dapat membantu masyarakat, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengawal pembangunan yang diselenggarakan.
Dia pun mengajak semua pihak, terkhusus yang hadir dalam diseminasi MapBiomas itu, perlu memberikan perhatian terhadap berbagai Undang-undang. Di mana sekarang ini UU Minerba menarik kewenangan dari daerah ke pusat. UU Cipta Kerja juga demikian, semakin membawa semangat sentralisasi.
"Dengan demikian, pengawalan terhadap kebijakan pemerintah pusat akan dapat dengan mudah dilakukan, tentunya jika MapBiomas dapat menyajikan peta digital yang bisa diakses oleh publik," kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang sarankan tahapan GDKT 2045 disesuaikan kembali
Baca juga: Kalimantan bukan penyangga IKN Nusantara, kata Teras Narang
Kehadiran platform ini juga memperkaya perkembangan era digitalisasi, terlebih saat Indonesia telah memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, kata Teras Narang saat menjadi penanggap dalam acara diseminasi MapBiomas di Palangka Raya, Kamis.
"Jadi, saya berharap, kehadiran MapBiomas ini harus dapat berperan membantu ketersediaan data dalam pengawalan kebijakan publik," ucapnya.
MapBiomas merupakan salah satu inisiatif dalam memetakan tutupan sekaligus penggunaan lahan yang ada di Indonesia, dan telah dimulai sejak tahun 2019. Setelah berjalan selama tiga tahun, platform MapBiomas Indonesia kini bisa diakses melalui https://mapbiomas.nusantara.earth/.
Teras Narang mengatakan, DPD RI sekarang ini pun tengah mendorong Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital yang membawa Indonesia menuju era Governance 3.0 atau malah Governance 4.0. Di mana, sebuah kondisi birokrasi yang ditandai dengan kecepatan dan konvergensi dalam semua urusan, baik pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan publik.
"Jadi, digitalisasi peta wilayah tutupan dan penggunaan lahan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 ini, menjadi salah satu terobosan sekaligus sejalan dengan dorongan DPD RI," beber dia.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun berharap platform MapBiomas membantu Indonesia dalam menghadapi masa depan. Apalagi dengan kehadiran IKN di Kalimantan, akan menghadirkan berbagai tantangan dan peluang, sehingga keberadaan MapBiomas dapat membantu masyarakat, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengawal pembangunan yang diselenggarakan.
Dia pun mengajak semua pihak, terkhusus yang hadir dalam diseminasi MapBiomas itu, perlu memberikan perhatian terhadap berbagai Undang-undang. Di mana sekarang ini UU Minerba menarik kewenangan dari daerah ke pusat. UU Cipta Kerja juga demikian, semakin membawa semangat sentralisasi.
"Dengan demikian, pengawalan terhadap kebijakan pemerintah pusat akan dapat dengan mudah dilakukan, tentunya jika MapBiomas dapat menyajikan peta digital yang bisa diakses oleh publik," kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang sarankan tahapan GDKT 2045 disesuaikan kembali
Baca juga: Kalimantan bukan penyangga IKN Nusantara, kata Teras Narang