Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan oknum polisi berinisial AB yang terlibat tindak pidana bisnis kayu ilegal merupakan desersi karena telah lama meninggalkan tugas kedinasannya di Polres Hulu Sungai Utara.
"Yang bersangkutan sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.
Atas perilaku indisipliner tersebut, AB yang berpangkat Aipda sudah masuk daftar cari oleh Bidang Propam Polda Kalsel.
Rifa’i menyebut AB terancam sanksi internal yang cukup berat mengingat pelanggaran disiplin sekaligus pidana yang dilakukannya.
"Kalau memang dinilai pimpinan tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka sanksi terberatnya PTHD (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata dia.
Diketahui AB ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel karena diduga terlibat bisnis kayu ilegal.
AB ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah menggunakan kapal di Sungai Alalak Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim. Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.
Berita Terkait
STIE Dahani Dahanai siap buka program studi bisnis digital
Minggu, 1 Desember 2024 7:25 Wib
Prabowo sebut Indonesia terbuka untuk lebih banyak bisnis
Jumat, 15 November 2024 16:14 Wib
Selalu Berkah Award apresiasi Bank Kalteng terhadap tumbuh & kembang UMKM
Rabu, 25 September 2024 15:50 Wib
ELTIBIZ Wisuda XX: Sinergi OktaHelix dalam mencetak SDM kompeten dan profesional
Sabtu, 21 September 2024 16:37 Wib
Bank Kalteng raih Penghargaan Most Efficient BPD Sumatera-Kalimantan
Jumat, 20 September 2024 18:25 Wib
Dirjen HAM: Pengusaha wajib integrasikan prinsip HAM dalam aktivitas bisnis
Minggu, 1 September 2024 6:51 Wib
Dirjen Kemenkumham: Pengusaha wajib integrasikan HAM dalam bisnis
Sabtu, 31 Agustus 2024 20:57 Wib
Sukseskan Gencarkan, PT Bank Kalteng fasilitasi siswa SLB akses simpanan pelajar
Jumat, 23 Agustus 2024 4:56 Wib