Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah, kembali mengelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi, sebagai upaya menindaklanjuti 22 rancangan peraturan daerah yang telah diprogramkan.
Rapat bersama ini juga untuk melihat sudah sejauh mana perkembangan penyusunan dan pembahasan 22 raperda tersebut, kata Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Duwel Rawing usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan, Selasa.
"Dari 22 raperda ini kan, ada yang sudah dibahas pada tahun 2021 tapi belum tuntas. Ini yang perlu kita lihat sejauh mana perkembangannya," tambah dia.
Anggota DPRD Kalteng dua periode itu menegaskan bahwa pihaknya di Bapemperda, komitmen untuk menyelesaikan beberapa raperda, terkhusus tentang Perlindungan Masyarakat Adat Dayak, yang pembahasannya telah dimulai tahun 2021.
Duwel mengatakan, beberapa raperda baru yang belum ada Panitia Khusus (Pansus) pun akan didorong untuk segera dibentuk. Sebab, keberadaan pansus tersebut sangat penting dalam mempercepat pembahasan raperda.
"Itulah kenapa dalam rapat kali ini, kami dari Bapemperda mengundang Ketua Komisi-Komisi, Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Kalteng serta SOPD di lingkungan Pemprov Kalteng untuk membahasnya," kata dia.
Baca juga: 70 persen dari kuota calon polisi di Kalteng dikhususkan bagi Dayak
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu pun mengharapkan dukungan semua pihak, agar 22 raperda yang telah diprogramkan DPRD bersama pemprov Kalteng, dapat dituntaskan.
Dia mengatakan, semua raperda yang telah diprogramkan tersebut berkaitan langsung dengan kinerja pemerintah daerah, mempercepat pembangunan dan kehidupan masyarakat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.
"Kami di Bapemperda siap bekerja keras demi tuntasnya 22 raperda tersebut menjadi perda," demikian Duwel Rawing.
Baca juga: Ketua DPRD: Kendaraan milik PBS tak berpelat KH masih banyak di Kalteng