Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah pusat tahun ini kembali menambah persyaratan untuk mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.
"Saat ini masih ada tambahan persyaratan baru untuk mendapatkan program peremajaan sawit, yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah, kelompok tani harus melengkapinya," kata Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhammad Asri di Mukomuko, Bengkulu, Selasa.
Sebanyak dua kelompok tani di daerah ini, yakni Kelompok Tani Tandan Mas Desa Lubuk Pinang mengusulkan peremajaan sawit seluas 71,88 hektare dan Kelompok Tani Mekar Makmur Sejahtera Desa Mekar Mulya mengusulkan peremajaan sawit seluas 90,12 hektare.
Ia menyebutkan, sebelumnya ada penambahan persyaratan baru yakni tanda tangan saksi batas tanah dan surat kemitraan dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), kini surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.
Kelompok tani yang mengusulkan program ini harus melengkapi persyaratan ini sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan.
"Tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena dua kelompok ini belum menerima program ini sehingga mereka terkena persyaratan baru program ini," ujarnya pula.
Ia mengatakan, sebelumnya, sebanyak empat kelompok tani yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari Ditjen Perkebunan, yakni Kelompok Tani Sinar Abadi, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera, dan Kelompok Tani Maju Bersama.
Namun dari empat kelompok tani ini, satu kelompok tani KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading dengan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 128,28 hektare telah melakukan penandatangan kerja sama tiga pihak.
Kini dua Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120,36 hektare, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,73 hektare, dan KRP harapan bersama Desa Talang Baru seluas 67, 77 hektare menandatangani kesepakatan untuk menerima program ini.
Setelah tiga kelompok tani ini menandatangani kesepakatan untuk menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit, ia mengatakan, kelompok tani menunggu penyaluran dana untuk melaksanakan program ini.
Berita Terkait
Komisi III dorong Pemkab Kotim tambah satuan pendidikan
Senin, 4 November 2024 18:31 Wib
Fairid-Zaini janjikan Palangka Raya tambah maju, modern dan keren
Minggu, 3 November 2024 22:14 Wib
Apple tambah fitur AI serta integrasi ChatGPT di iOS 18.2 Beta perdana
Kamis, 24 Oktober 2024 10:45 Wib
Prabowo-Gibran diminta beri dukungan UMKM produksi bernilai tambah
Sabtu, 19 Oktober 2024 14:47 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta tambah fasilitas pemadam kebakaran
Rabu, 9 Oktober 2024 16:28 Wib
Disarpustaka Kapuas tambah jam operasional layanan
Kamis, 3 Oktober 2024 6:21 Wib
Difasilitasi KPU, Tim Pemenangan paslon Pilkada Palangka Raya bisa tambah pemasangan APK
Jumat, 27 September 2024 18:45 Wib
Rizki Juniansyah tambah emas untuk Indonesia
Jumat, 9 Agustus 2024 6:53 Wib