Bapemperda DPRD Gumas dorong pemkab gunakan aplikasi e-Perda

id Bapemperda DPRD Gumas dorong pemkab gunakan aplikasi e-Perda, kalteng, gumas, gunung mas

Bapemperda DPRD Gumas dorong pemkab gunakan aplikasi e-Perda

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun  (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi mendorong pemerintah kabupaten menggunakan aplikasi Peraturan Daerah elektronik atau e-Perda.

“Kami mendorong dan mengimbau kepada Pemkab Gumas dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar menggunakan aplikasi e-Perda,” ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.

Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut, aplikasi e-Perda adalah aplikasi baru yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 9 Maret 2022 lalu.

Aplikasi e-Perda adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih suatu produk hukum.

Selain itu, aplikasi e-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan proses yang berbelit-belit, jika dalam proses fasilitasi perda atau peraturan kepala daerah perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lain.

“Aplikasi e-Perda juga sudah memiliki berbagai fitur,” beber wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Baca juga: Disbudpar Gumas lestarikan warisan budaya melalui lomba menulis cerita

Adapun beberapa fitur yang dimaksud yakni e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, serta e-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) dan Indeks Kepatuhan Daerah.

Menurut alumni Universitas Palangka Raya ini, aplikasi e-Perda akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas.

Tentunya, sambung dia, aplikasi e-Perda dapat menjadi payung hukum yang bisa memberi referensi dan kepastian hukum, bagi elemen-elemen strategis terkait kebijakan nasional maupun pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Melihat berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi e-Perda seperti yang saya jabarkan tadi, maka saya mengimbau dan mendorong Bagian Hukum Setda Gumas agar memanfaatkan aplikasi tersebut,” demikian Evandi.

Baca juga: Bupati Gumas minta pedagang tidak 'memainkan' harga bapok

Baca juga: DPRD dan Pemkab Gumas sahkan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Baca juga: Bupati Gumas minta PGIS bantu pemerintah dalam pembinaan jemaat