Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi mendorong pemerintah kabupaten menggunakan aplikasi Peraturan Daerah elektronik atau e-Perda.
“Kami mendorong dan mengimbau kepada Pemkab Gumas dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar menggunakan aplikasi e-Perda,” ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut, aplikasi e-Perda adalah aplikasi baru yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 9 Maret 2022 lalu.
Aplikasi e-Perda adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih suatu produk hukum.
Selain itu, aplikasi e-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan proses yang berbelit-belit, jika dalam proses fasilitasi perda atau peraturan kepala daerah perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lain.
“Aplikasi e-Perda juga sudah memiliki berbagai fitur,” beber wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Baca juga: Disbudpar Gumas lestarikan warisan budaya melalui lomba menulis cerita
Adapun beberapa fitur yang dimaksud yakni e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, serta e-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) dan Indeks Kepatuhan Daerah.
Menurut alumni Universitas Palangka Raya ini, aplikasi e-Perda akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas.
Tentunya, sambung dia, aplikasi e-Perda dapat menjadi payung hukum yang bisa memberi referensi dan kepastian hukum, bagi elemen-elemen strategis terkait kebijakan nasional maupun pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Melihat berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi e-Perda seperti yang saya jabarkan tadi, maka saya mengimbau dan mendorong Bagian Hukum Setda Gumas agar memanfaatkan aplikasi tersebut,” demikian Evandi.
Baca juga: Bupati Gumas minta pedagang tidak 'memainkan' harga bapok
Baca juga: DPRD dan Pemkab Gumas sahkan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Baca juga: Bupati Gumas minta PGIS bantu pemerintah dalam pembinaan jemaat
Berita Terkait
DPRD Seruyan gelar paripurna penetapan Propemperda Tahun 2025
Senin, 2 Desember 2024 14:22 Wib
DPRD apresiasi partisipasi masyarakat jaga kondusifitas selama Pilkada Seruyan
Senin, 2 Desember 2024 14:00 Wib
DPRD Palangka Raya ingatkan prioritaskan guru lulusan sarjana
Senin, 2 Desember 2024 13:51 Wib
DPRD Palangka Raya minta kepsek tunjuk wali kelas berwibawa
Senin, 2 Desember 2024 13:02 Wib
DPRD Palangka Raya ajak masyarakat jaga pilkada tetap harmonis
Senin, 2 Desember 2024 12:54 Wib
DPRD: Sejumlah aspek penting dukung kemajuan pariwisata Seruyan
Senin, 2 Desember 2024 10:56 Wib
Legislator Seruyan minta pemkab perhatian infrastruktur dalam kota
Senin, 2 Desember 2024 10:47 Wib
DPRD Seruyan apresiasi dukungan masyarakat sukseskan Pilkada 2024
Senin, 2 Desember 2024 10:38 Wib