Kalteng percepat penurunan angka perkawinan usia anak

id Pemprov kalteng, penjabat sekda kalteng, nuryakin, perkawinan usia anak, stunting, gagal tumbuh, kalteng

Kalteng percepat penurunan angka perkawinan usia anak

Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin. (ANTARA/Ho-Diskominfo Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Salah satu fokus pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam peningkatan sumber daya manusia adalah melakukan percepatan penurunan angka perkawinan usia anak.

Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, berdasarkan data BPS 2021 sekitar 10,35 persen perempuan Indonesia menikah sebelum umur 18 tahun dan Kalteng persentasenya mencapai 16,35 persen untuk perkawinan usia anak pada 2020.

"Melihat persentase ini, maka diperlukan sinkronisasi program dan kegiatan lintas sektor untuk mendukung percepatan penurunannya," katanya.

Perkawinan usia anak ini berkaitan dengan stunting atau gagal tumbuh, sebab perkawinan usia anak juga menjadi salah satu kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya stunting.

"Semua pihak terkait kami harapkan saling bersinergi dan bersama-sama kita lakukan intervensi secara optimal," terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng Linae Victoria Aden menambahkan, perkawinan usia anak menjadi beban bagi pasangan muda yang belum memiliki penghasilan cukup.

"Kondisi itu menyebabkan kebutuhan gizi anak-anak tidak bisa terpenuhi secara optimal," terangnya.

Dia memaparkan, masih banyak perempuan di Indonesia yang hamil dalam kondisi yang sesungguhnya belum siap sehingga kemungkinan anaknya berpotensi stunting. "Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan," jelasnya.

Untuk itu pemprov pada hari ini sengaja melaksanakan pertemuan lintas sektor untuk mempercepat penurunan perkawinan usia anak dan stunting.

Menurutnya kegiatan ini sebagai sarana menambah informasi, mengetahui perkembangan pelaksanaan program, kendala maupun permasalahan dalam upaya intervensi di lapangan.

"Bersama-sama kita memastikan adanya sinkronisasi program dan pemikiran strategis yang mendukung intervensi pencegahan dan penurunan keduanya," paparnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020, tentang RPJMN 2020-2024 menargetkan penurunan prevalensi stunting pada anak di bawah usia dua tahun menjadi 14 persen dan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.