Pemkab Gumas fasilitasi keinginan warga tukar guling aset daerah
Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat pembahasan terkait tukar guling tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tumbang Lampahung lama di Kuala Kurun, Senin.
“Kita akan melakukan tukar guling tanah SDN Tumbang Lampahung lama yang sudah tidak terpakai. Kebetulan ada warga yang bersedia melakukan tukar guling,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Asisten I Lurand.
Dia menjelaskan, awalnya Desa Tumbang Lampahung berada di dekat jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Kecamatan Kurun. Di sana sering terjadi bencana alam yakni banjir.
Pada akhir 2017, Desa Tumbang Lampahung direlokasi ke lokasi lain, tepatnya di wilayah jalan kabupaten yakni Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Kelurahan Sepang Simin Kecamatan Sepang.
Dalam relokasi tersebut yang pindah bukan hanya warga, namun juga fasilitas umum seperti SD dan lainnya. Pemerintah membangun SD di lokasi baru, sehingga SDN Tumbang Lampahung lama tidak lagi digunakan.
Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten memfasilitasi keinginan warga Desa Tumbang Lampahung yang ingin melakukan tukar guling tanah SDN Tumbang Lampahung lama dengan tanah yang berada di lokasi desa yang baru saat ini.
Dalam melakukan tukar guling tentunya ada sejumlah ketentuan yang mau tidak mau harus disetujui oleh warga, di antaranya besaran nilai kedua lahan harus sama. Besaran nilai tanah akan ditentukan oleh pihak ketiga.
Baca juga: Baru empat perangkat daerah capai realisasi PAD lampaui 20 persen
“Kasarnya, menilai harga antara tanah lokasi yang lama dengan yang baru. Kalau nilainya sama tentu tidak masalah,” bebernya.
Jika ada selisih, misalnya nilai tanah milik warga ternyata lebih mahal dibanding tanah SDN Tumbang Lampahung lama, maka warga tersebut diminta untuk menghibahkan kelebihan nilai kepada pemerintah daerah.
Namun jika ternyata nilai lahan milik warga lebih murah dari nilai lahan SDN Tumbang Lampahung lama, maka warga tersebut wajib membayar kekurangan nilai. Hal itu memang sesuai aturan dan ketentuan.
Nantinya Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas akan mempersiapkan dokumen pendukung agar tukar guling berjalan lancar. Selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Gumas dan diteruskan lagi ke DPRD kabupaten, guna mendapat persetujuan penghapusan aset.
Sementara itu, Kepala Desa Tumbang Lampahung Iden mengatakan, warga yang ingin melakukan tukar guling lahan adalah Dewin. Menurutnya, warga tersebut siap mengikuti ketentuan agar proses tukar guling bisa terlaksana.
Baca juga: DPRD Gumas minta pemkab tingkatkan kemampuan bisnis kelompok pembudidaya
Baca juga: Seluruh camat di Gumas diperintahkan dukung percepatan vaksinasi COVID-19
Baca juga: Wabup Gumas imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap narkoba
“Kita akan melakukan tukar guling tanah SDN Tumbang Lampahung lama yang sudah tidak terpakai. Kebetulan ada warga yang bersedia melakukan tukar guling,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Asisten I Lurand.
Dia menjelaskan, awalnya Desa Tumbang Lampahung berada di dekat jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Kecamatan Kurun. Di sana sering terjadi bencana alam yakni banjir.
Pada akhir 2017, Desa Tumbang Lampahung direlokasi ke lokasi lain, tepatnya di wilayah jalan kabupaten yakni Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Kelurahan Sepang Simin Kecamatan Sepang.
Dalam relokasi tersebut yang pindah bukan hanya warga, namun juga fasilitas umum seperti SD dan lainnya. Pemerintah membangun SD di lokasi baru, sehingga SDN Tumbang Lampahung lama tidak lagi digunakan.
Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten memfasilitasi keinginan warga Desa Tumbang Lampahung yang ingin melakukan tukar guling tanah SDN Tumbang Lampahung lama dengan tanah yang berada di lokasi desa yang baru saat ini.
Dalam melakukan tukar guling tentunya ada sejumlah ketentuan yang mau tidak mau harus disetujui oleh warga, di antaranya besaran nilai kedua lahan harus sama. Besaran nilai tanah akan ditentukan oleh pihak ketiga.
Baca juga: Baru empat perangkat daerah capai realisasi PAD lampaui 20 persen
“Kasarnya, menilai harga antara tanah lokasi yang lama dengan yang baru. Kalau nilainya sama tentu tidak masalah,” bebernya.
Jika ada selisih, misalnya nilai tanah milik warga ternyata lebih mahal dibanding tanah SDN Tumbang Lampahung lama, maka warga tersebut diminta untuk menghibahkan kelebihan nilai kepada pemerintah daerah.
Namun jika ternyata nilai lahan milik warga lebih murah dari nilai lahan SDN Tumbang Lampahung lama, maka warga tersebut wajib membayar kekurangan nilai. Hal itu memang sesuai aturan dan ketentuan.
Nantinya Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas akan mempersiapkan dokumen pendukung agar tukar guling berjalan lancar. Selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Gumas dan diteruskan lagi ke DPRD kabupaten, guna mendapat persetujuan penghapusan aset.
Sementara itu, Kepala Desa Tumbang Lampahung Iden mengatakan, warga yang ingin melakukan tukar guling lahan adalah Dewin. Menurutnya, warga tersebut siap mengikuti ketentuan agar proses tukar guling bisa terlaksana.
Baca juga: DPRD Gumas minta pemkab tingkatkan kemampuan bisnis kelompok pembudidaya
Baca juga: Seluruh camat di Gumas diperintahkan dukung percepatan vaksinasi COVID-19
Baca juga: Wabup Gumas imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap narkoba