Gumas susun SOP penanganan kasus korban kekerasan perempuan dan anak

id Gumas susun SOP penanganan korban kekerasan perempuan, Gumas susun SOP penanganan korban kekerasan anak, FPK2PA Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tenga

Gumas susun SOP penanganan kasus korban kekerasan perempuan dan anak

Sekda Gumas Yansiterson membacakan sambutan tertulis Bupati Jaya S Monong saat membuka pertemuan FPK2PA di Kuala Kurun, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Kuala Kurun, Kamis.

Pertemuan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi semua pihak untuk bersama-sama membahas dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) satu pintu, kata Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Yansiterson saat membuka kegiatan.

"SOP satu pintu ini terkait pelayanan dan penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam penanganan dan pencegahan kasus yang terjadi di lingkungan sekitar," tambahnya.

Dikatakan, adapun SOP yang nantinya akan disepakati bersama, merupakan suatu bentuk dukungan lintas sektor, agar ada keseragaman dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak, serta diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan hak dan harkat martabat perempuan dan anak. 

Dia pun berharap pertemuan ini dapat mengetahui bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan mendampingi masyarakat, terutama perempuan dan anak sebagai kaum yang rentan mendapatkan kekerasan.

Selain itu, masyarakat diharap mengetahui bahwa ada lembaga atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengetahui  di mana wadah dan tempat melapor maupun mengadukan masalahnya jika ada kasus kekerasan perempuan dan anak di  lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Pemkab harapkan sanggar berperan lestarikan kebudayaan dan kesenian tradisional

"Saya berharap seluruh anggota forum dapat bekerja sama, berperan secara aktif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing,  sehingga penanganan korban kekerasan perempuan dan anak dapat dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gumas Maria Efianti mengatakan bahwa pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Peserta kegiatan ini berasal dari FPK2PA, sedangkan sebagai narasumber adalah dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng," demikian Maria.

Baca juga: Pastikan berjalan baik, Bupati Gumas pantau pelaksanaan ujian sekolah

Baca juga: Bupati desak PLN percepat perluasan jaringan listrik di Gumas