Selama empat bulan Polda Kalteng sita 14 kg lebih sabu-sabu
Adi Wibowo (ANTARA) - Polda Kalteng dan jajarannya selama Januari-April 2022, berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 14 kilogram lebih dari tangan para tersangka yang berhasil dibekuk.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat menggelar jumpa pers di Mapolda setempat, Jumat, mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan baik seluruh jajaran polres dan Ditresnarkoba Polda Kalteng ada sebanyak 232 kasus yang berhasil diungkap.
"Dari 232 kasus itu jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 298 orang beserta barang bukti seperti, 14 kilogram lebih sabu, ekstasi sebanyak 228,5 butir, tembakau gorila 12,87 gram, karisoprodol 338 butir dan obat daftar G 4.835 butir dengan berbagai merek," kata Nanang Avianto kepada sejumlah awak media di Palangka Raya.
Jenderal berpangkat bintang dua itu menuturkan, mereka yang berhasil ditangkap itu adalah jaringan Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka memasok barang haram tersebut melalui jalur darat, dengan tujuan ke Kabupaten Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan dan Palangka Raya.
Kemudian untuk jaringan dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tujuannya adalah Kapuas, Pulang Pisau, Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.
"Dari ratusan tersangka tersebut sebagai pemakai 10,74 persen dan sebagian besar berperan sebagai pengedar 88,59 persen kemudian bandar 0,67 persen," katanya.
Nanang mengungkapkan, untuk modus operandi baru yang digunakan para tersangka yakni dengan cara membungkus sabu dalam kemasan kaleng pakan burung. Kemudian kemasan teh hijau cina dengan tujuan untuk mengelabui petugas, agar hal tersebut tidak diketahui.
"Kami berkomitmen bahwa persoalan narkotika akan kami tindak tegas dan tidak akan pandang bulu. Oleh sebab itu, kami terus bekerja sama dengan sejumlah stakeholder dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Nanang.
Selanjutnya, selama Januari- April 2022 untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 45 kasus dan tersangka 58 orang, Polresta Palangka Raya 18 kasus untuk tersangkanya 23 orang.
Kemudian Polres Gunung Mas sembilan kasus dan tersangkanya 11 orang, Polres Pulang Pisau 8 kasus tersangka 10 orang. Polres Kapuas 17 kasus tersangkanya 19 orang, Barito Timur 7 kasus tersangkanya 8 orang, Barito Selatan 12 kasus dan tersangkanya 15 orang.
Untuk Polres Barito Utara 11 kasus tersangka 13 orang, Murung Raya 4 kasus tersangkanya 5 orang. Polres Katingan 15 tersangkanya 19 orang, Kotawaringin Timur 41 tersangkanya 52 orang, Seruyan 6 kasus tersangkanya 7 orang.
"Untuk Polres Kabupaten Kotawaringin Barat ada 28 kasus dan tersangkanya 35 orang, Sukamara 4 kasus dan 11 orang tersangka dan Polres Lamandau sebanyak 7 kasus dan tersangka dari perkara tersebut sebanyak 12 orang," demikian.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat menggelar jumpa pers di Mapolda setempat, Jumat, mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan baik seluruh jajaran polres dan Ditresnarkoba Polda Kalteng ada sebanyak 232 kasus yang berhasil diungkap.
"Dari 232 kasus itu jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 298 orang beserta barang bukti seperti, 14 kilogram lebih sabu, ekstasi sebanyak 228,5 butir, tembakau gorila 12,87 gram, karisoprodol 338 butir dan obat daftar G 4.835 butir dengan berbagai merek," kata Nanang Avianto kepada sejumlah awak media di Palangka Raya.
Jenderal berpangkat bintang dua itu menuturkan, mereka yang berhasil ditangkap itu adalah jaringan Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka memasok barang haram tersebut melalui jalur darat, dengan tujuan ke Kabupaten Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan dan Palangka Raya.
Kemudian untuk jaringan dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tujuannya adalah Kapuas, Pulang Pisau, Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.
"Dari ratusan tersangka tersebut sebagai pemakai 10,74 persen dan sebagian besar berperan sebagai pengedar 88,59 persen kemudian bandar 0,67 persen," katanya.
Nanang mengungkapkan, untuk modus operandi baru yang digunakan para tersangka yakni dengan cara membungkus sabu dalam kemasan kaleng pakan burung. Kemudian kemasan teh hijau cina dengan tujuan untuk mengelabui petugas, agar hal tersebut tidak diketahui.
"Kami berkomitmen bahwa persoalan narkotika akan kami tindak tegas dan tidak akan pandang bulu. Oleh sebab itu, kami terus bekerja sama dengan sejumlah stakeholder dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Nanang.
Selanjutnya, selama Januari- April 2022 untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 45 kasus dan tersangka 58 orang, Polresta Palangka Raya 18 kasus untuk tersangkanya 23 orang.
Kemudian Polres Gunung Mas sembilan kasus dan tersangkanya 11 orang, Polres Pulang Pisau 8 kasus tersangka 10 orang. Polres Kapuas 17 kasus tersangkanya 19 orang, Barito Timur 7 kasus tersangkanya 8 orang, Barito Selatan 12 kasus dan tersangkanya 15 orang.
Untuk Polres Barito Utara 11 kasus tersangka 13 orang, Murung Raya 4 kasus tersangkanya 5 orang. Polres Katingan 15 tersangkanya 19 orang, Kotawaringin Timur 41 tersangkanya 52 orang, Seruyan 6 kasus tersangkanya 7 orang.
"Untuk Polres Kabupaten Kotawaringin Barat ada 28 kasus dan tersangkanya 35 orang, Sukamara 4 kasus dan 11 orang tersangka dan Polres Lamandau sebanyak 7 kasus dan tersangka dari perkara tersebut sebanyak 12 orang," demikian.