Pemkab Barito Timur segera bagikan SK PPPK dan CPNS

id Pemkab Barito Timur segera bagikan SK PPPK dan CPNS, kalteng, bartim, barito timur

Pemkab Barito Timur segera bagikan SK PPPK dan CPNS

Kepala BKPSDM Barito Timur, Jhon Wahyudi. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) baru saja menerima persetujuan teknis surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Badan Kepegawaian Nasional.

“Tidak ada kendala dalam proses SK (surat keputusan) PPPK dan CPNS, hanya saja persetujuan teknis dari BKN baru kita terima pada awal April tadi,” kata Kepala BKPSDM Barito Timur, Jhon Wahyudi di Tamiang Layang, Minggu.

Menurutnya, BKPSDM Barito Timur akan membagikan SK PPPK dan CPNS formasi tahun 2021 dalam waktu tidak begitu lama. Pembagian akan dipimpin Sekretaris daerah Barito Timur, Panahan Moetar.

BKN Regional VIII Banjarbaru akan menghadiri sekaligus menyaksikan penyerahan SK PPPK dan CPNS itu. Demikian pula pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dijelaskan Jhon, penerima SK PPPK tahap I dan II di lingkup Pemkab Barito Timur berjumlah 329 orang yang terdiri dari tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan.

“Sedangkan SK CPNS yang sudah mendapatkan persetujuan NIK berjumlah 94 orang dan ada tersisa satu orang,” kata Jhon.

Baca juga: Kemenkumham serahkan surat pencatatan sembilan sertifikat KI Komunal di Bartim

Satu orang yang lulus CPNS tersebut belum keluar persetujuan nomor induk kepegawaian karena berkaitan dengan penyesuaian formasi dan kelulusan.

“BKPSDM Barito Timur sudah melaksanakan prosesnya dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan ke Menpan RB di Jakarta. Kita saat ini menunggu jawabannya,” kata Jhon lagi.

Mantan Kabag Protokoler itu menegaskan, tenaga PPPK dan CPNS yang menerima SK nantinya wajib melaksanakan tugas dan bekerja yang disertai tanggung jawab pada OPD OPD tempatnya bekerja nanti.

“Sejak menerima SK itu maka melekatlah tanggung jawab pada diri mereka sebagai aparatur negara yang melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan tempatnya bekerja masing-masing,” demikian Jhon Wahyudi.

Baca juga: Lindungi warisan lelulur, Pemkab Bartim terima sembilan sertifikat KIK

Baca juga: Masyarakat Bartim diminta tingkatkan keimanan

Baca juga: Dinas PUPR Bartim tunda lelang proyek fisik