Jokowi tanda tangani Keppres Cuti Bersama ASN 2022

id Jokowi,presiden Jokowi,Jokowi tanda tangani Keppres Cuti Bersama ASN 2022,keppres cuti,Cuti ASN,lebaran,idul fitri 2022

Jokowi tanda tangani Keppres Cuti Bersama ASN 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April nanti melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Baca juga: Jokowi: BLT minyak goreng jangan untuk beli pulsa

Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca juga: Jokowi: Tak perlu tergesa-gesa transisi ke endemi

Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: Jokowi tegaskan minyak goreng dan bahan baku dilarang ekspor mulai 28 April

Baca juga: Jokowi bagikan bansos di sejumlah pasar