Palangka Raya perketat pengawasan objek wisata saat libur Lebaran

id Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Palangka Raya, Supriyanto, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Palangka Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Palangka Raya perketat pengawasan objek wisata saat libur Lebaran

Warga mengunjungi objek wisata air hitam Kereng Bangkirai, Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika.

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, bakal memperketat pengawasan terhadap objek wisata di wilayah setempat pada saat pelaksanaan libur dan cuti Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Seiring momen cuti Idul Fitri tahun ini, akan memperketat pengawasan berbagai objek wisata yang ada," kata Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Palangka Raya, Supriyanto di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, pengetatan pengawasan itu guna memastikan para pengunjung objek wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga potensi penyebaran COVID-19 saat momen libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 dapat diminimalkan.

"Apalagi tahun ini mudik diizinkan, objek wisata juga dibuka. Sehingga kami perkirakan akan banyak masyarakat berwisata. Maka pengetatan pengawasan harus dilakukan," kata Supriyanto.

Saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik" lainnya untuk mempersiapkan diri menghadapi arus pergerakan masyarakat di kawasan pariwisata saat momen Libur Lebaran.

Pihaknya pun meminta para pengelola wisata juga turut aktif memastikan para pengunjung menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan tidak berkerumun. Kemudian juga dapat menyediakan sarana cuci tangan dilengkapi sabun atau hand sanitizer.

Baca juga: Status PPKM di Palangka Raya turun jadi Level 2 hingga 9 Mei 2022

Meski objek wisata dibuka, tapi beberapa ketentuan atau pengaturan operasional kawasan pariwisata akan diterapkan, sesuai dengan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang kini disandang Kota Palangka Raya.

Status PPKM itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Salah satu poin di Inmendagri itu, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Operasionalnya pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: RS Bhayangkara Palangka Raya gelar bazar murah hingga diskon 50 persen