Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama SDM pada salah satu grup Facebook.
“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan aksi tersebut digagalkan karena telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
Adin menerangkan bahwa AK warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli daring satwa dilindungi.
Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi, lanjutnya, berhasil digagalkan pada 25 April 2022.
“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin.
Adin mengutarakan tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan loka pasar atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE.
Meskipun beberapa platform loka pasar dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, kata dia, namun hingga kini masih juga ditemukan satwa laut dilindungi diperjualbelikan.
“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.
KKP, lanjutnya, mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan loka pasar untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.
Sebagai upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah, KKP juga intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi, terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatan mereka.
Berita Terkait
Kemhan RI beli dua kapal patroli lepas pantai buatan Italia
Jumat, 19 April 2024 17:34 Wib
Kemhan resmi beli dua unit kapal selam Prancis
Jumat, 5 April 2024 12:43 Wib
Aktivitas jual beli emas di Sampit meningkat
Rabu, 3 April 2024 5:37 Wib
PLN jaga daya beli masyarakat melalui tarif tetap pada April-Juni 2024
Minggu, 31 Maret 2024 4:02 Wib
Uang dan laptop raib di mobil saat beli takjil di Palangka Raya
Senin, 18 Maret 2024 17:32 Wib
Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya
Minggu, 3 Maret 2024 20:14 Wib
Bawaslu RI telusuri dugaan jual beli surat suara di Malaysia
Senin, 26 Februari 2024 18:25 Wib
Putra SYL diperiksa KPK terkait jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 21:34 Wib