Pemkot Palangka Raya raih WTP enam kali berturut-turut

id Pemkot Palangka Raya raih WTP enam kali berturut-turut, kalteng, palangka raya, fairid Naparin

Pemkot Palangka Raya raih WTP enam kali berturut-turut

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kanan) menerima opini WTP di Kantor BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. ANTARA/Ho-Protokol Komunikasi Palangka Raya

Palangka Raya  (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.

"Terima kasih untuk seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkot Palangka Raya. Opini WTP ini berhasil didapatkan atas kerja keras dan kinerja mereka," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin.

Capaian itu juga bentuk konsistensi pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperbaiki, meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan serta aset daerah.

"Opini WTP juga bentuk tanggung jawab pemerintah kota dalam menjaga transparansi serta efektifitas serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah," kata Fairid.

Kepala daerah termuda di Kalteng itu pun berharap, BPK RI di provinsi setempat, selalu mendampingi dan memberi arahan agar semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Berbagai masukan dari BPK terkait peningkatan pengelolaan keuangan dan aset akan selalu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca juga: 69.277 warga di Palangka Raya telah divaksin penguat

Meski begitu, Fairid meminta jajarannya tidak berpuas diri. Opini WTP justru merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya mempertahankan dan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga semakin optimal dalam membangun daerah yang lebih baik lagi.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Agus Priyono mengatakan secara umum, tata kelola keuangan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah termasuk baik.

Meski demikian, pemerintah daerah harus menyusun strategi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) . Selain itu, harus terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam peningkatan pendapatan daerah lainnya untuk menunjang belanja daerah.

Pemerintah daerah juga wajib memulihkan kerugian daerah yang menjadi temuan pemeriksaan serta wajib menindaklanjuti temuan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Baca juga: CBBT dan Turda 2022 dukung pengembangan kemampuan atlet basket Kalteng

Baca juga: Palangka Raya turunkan 117 orang pada FBIM 2022

Baca juga: Festival Mangenta di Kalteng siap catatkan rekor MURI