Perempuan ini kedapatan sembunyikan narkoba di celana dalam

id Perempuan ini kedapatan sembunyikan narkoba di celana dalam, kalteng, murung Raya, mura, polres murung Raya

Perempuan ini kedapatan sembunyikan narkoba di celana dalam

Tersangka F (42) yang ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan parkir pelabuhan Puruk Cahu, Kamis (19/5/2022) ANTARA/Polres Murung Raya

Puruk Cahu (ANTARA) - Seorang perempuan berinisial F (42) di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di celana dalam. 

"Tersangka ditangkap diduga hendak transaksi narkoba di kawasan pelabuhan Puruk Cahu RT 6 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, Iptu Heri Purwanto di Puruk Cahu, Jumat. 

Tersangka ditangkap oleh jajaran Satnakoba Polres setempat pada Kamis  (19/5) pukul 16.45 WIB. Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Saat menjelaskan kronologi penangkapan, Heri, mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat laporan pada hari itu juga. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

"Petugas kami mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seseorang di lokasi parkir pelabuhan Puruk Cahu. Saat dihampiri oleh petugas dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam celana dalam," tambah Heri.

Baca juga: Agendakan safari ke 10 kecamatan, Bupati Mura ingin lihat perkembangan desa

Menurut Heri, saat melakukan penggeledahan terhadap F yang beralamat di Desa Mangkahui Kecamatan Murung itu disaksikan oleh masyarakat yang kebetulan berada di sekitar tempat kejadian.

Selanjutnya, kata Heri tersangka, beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, langsung dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini satu paket narkotika diduga sabu seberat 2,80 gram dan satu unit telepon seluler. Tersangka sendiri juga diduga melanggar undang-undang RI nomor 35 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1," demikian Heri.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta ke mana saja barang haram itu diedarkan. 

Polres Murung Raya menegaskan tidak akan surut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta mendukung upaya tersebut dengan menginformasikan jika mengetahui ada aktivitas yang diduga terkait dengan narkotika. 

Baca juga: Bebie resmi dilantik pengganti antarwaktu anggota DPRD Murung Raya

Baca juga: Diduga mabuk miras, seorang pria di Murung Raya tewas ditebas teman sendiri

Baca juga: FBIM Kalteng kembali digelar, Mura siapkan kontingen berlomba di 13 cabang