Palangka Raya (ANTARA) -
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Saifudi menegaskan, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS, tetap dikawal dan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Ini peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jadi harus memang kita kawal dan laksanakan," jelasnya usai mengikuti RDP bersama para guru dan DPRD Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya kembali ke Pergub No.30 Tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan organisasi serta tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kalteng.
"Jadi di situ, saya berdiri di situ dalam rangka menjalankan perintah, kebijakan dari pimpinan kita sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Adapun adanya aksi protes yang dilakukan sejumlah guru di wilayah tersebut, menurut dirinya merupakan bagian dari asas demokrasi. Disdik Kalteng pun tetap menanggapi hal ini dengan tenang, tetap semangat serta kinerja jangan sampai menurun.
Lebih lanjut disampaikannya, yang pihaknya ajukan saat ini yaitu guru non sertifikasi yang sudah diberikan pemerintah pusat Rp250 ribu, ditambah lagi secara pergub itu ada penghasilan tambahan baru dari pemerintah daerah.
Sebelumnya para guru SMA, SMK dan SLB dari berbagai kabupaten dan kota mendatangi DPRD Kalteng untuk menyampaikan keinginan agar Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS bisa segera direvisi.
Korlap para guru yang mendatangi DPRD Kalteng, Nadi SP mengatakan, pihaknya ingin agar pergub tersebut bisa segera direvisi sehingga mereka tetap bisa menerima tambahan penghasilan dimaksud.
"DPRD sudah menerima aspirasi kami dan akan menyampaikannya kepada gubernur, dan harapan kami ini bisa diperjuangkan," tegasnya.
Menanggapi aspirasi ini, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendengarkan keinginan yang disampaikan para guru tersebut.