DPRD dorong Pemkab Kotim konsisten terapkan peraturan daerah

id DPRD dorong Pemkab Kotim konsisten terapkan peraturan daerah, Kalteng, dprd kotim, Ary Dewar, Sampit, kotim, kotawaringin Timur

DPRD dorong Pemkab Kotim konsisten terapkan peraturan daerah

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ary Dewar. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Ary Dewar mendorong pemerintah kabupaten setempat meningkatkan komitmen dan konsistensi dalam menerapkan peraturan daerah yang sudah ada. 

"Kalau bicara aturan, kita sudah punya banyak peraturan daerah, sayangnya sebagian belum dijalankan sebagaimana mestinya. Kami mengingatkan, jangan sampai peraturan daerah itu jadi "macan ompong" saja akhirnya," kata Ary Dewar di Sampit, Kamis. 

Ary yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur sering menyoroti dan mengkritisi terkait masih rendahnya komitmen pemerintah dalam menerapkan peraturan daerah. 

Dia menjelaskan, peraturan daerah dibentuk berdasarkan aspirasi dan kebutuhan maupun menyikapi kegelisahan di masyarakat. Ada peraturan daerah yang diajukan eksekutif dan ada pula yang merupakan inisiatif DPRD. 

Rancangan peraturan daerah dibahas bersama oleh DPRD melalui Bapemperda bersama tim dari eksekutif. Pembahasan memakan waktu yang tidak singkat karena juga harus menyerap tanggapan masyarakat. 

Baca juga: DPRD Kotim dukung peningkatan SDM kesehatan

Sejumlah peraturan daerah yang dinilai bersangkutan langsung kepentingan masyarakat diantaranya tentang kawasan tanpa rokok, penataan dan pembinaan pasar dan toko modern, pemberdayaan koperasi dan UMKM, bantuan hukum bagi warga miskin, pengawasan minuman beralkohol, serta perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. 

Menurut Ary Dewar, sebagian masyarakat diperkirakan belum mengetahui adanya peraturan daerah tersebut. Hal ini harus disikapi dengan menggalakkan kembali sosialisasi peraturan daerah. 

DPRD berharap pemerintah kabupaten secara konsisten menerapkan peraturan daerah yang sudah ada. Apalagi, pemerintah memiliki perangkat daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi pendukung lainnya untuk mengawal penerapan peraturan tersebut. 

"Kalau misalnya ada kendala dalam pelaksanaannya, mari kita bahas dan cari solusinya. Jangan dibiarkan begitu saja dan tidak dilaksanakan. Peraturan daerah itu dibuat untuk dijalankan, bukan hanya sekadar dibuat," demikian Ary Dewar. 

Baca juga: 'SmartTax Kotim' jadi inovasi Pemkab Kotim dongkrak PAD

Baca juga: Legislator Kotim ini getol dorong pelestarian Bahasa Sampit

Baca juga: Pemkab Kotim disarankan surati perusahaan ingatkan larangan truk masuk kota