Tempat usaha di Kotim diwajibkan fasilitasi pemasaran produk unggulan daerah

id Tempat usaha di Kotim diwajibkan fasilitasi pemasaran produk unggulan daerah, kalteng, dprd kotim, Bardiansyah, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Tempat usaha di Kotim diwajibkan fasilitasi pemasaran produk unggulan daerah

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Bardiansyah saat membacakan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Jumat (27/5/2022). ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama eksekutif berupaya memperkuat pengembangan produk unggulan daerah dengan melibatkan semua pelaku usaha untuk saling membantu. 

"Rumah makan, hotel, cafe, minimarket, mall, toko modern dan sejenisnya wajib memfasilitasi pajangan pemasaran produk unggulan daerah di tempat yang 
strategis," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bardiansyah di Sampit, Jumat. 

Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam rancangan peraturan daerah tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah yang sedang dibahas oleh Bapemperda DPRD bersama tim eksekutif. 

Pembahasan sudah rampung dilaksanakan dan laporannya telah dibacakan Bardiansyah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudianur dan dihadiri Wakil Bupati Irawati. 

Bardiansyah menjelaskan, pembentukan peraturan daerah ini sebagai bentuk perwujudan, komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur di bidang legislasi daerah untuk 
melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah.
 
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi, sepakat untuk membahas rancangan peraturan daerah 
Kabupaten Kotawaringin Timur tentang tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah. 

Baca juga: Blusukan ke lokasi banjir, legislator Kotim temukan warga belum terima bantuan

Hasil pembahasan tersebut, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi rancangan peraturan daerah tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah tersebut. 

Peraturan daerah tersebut nantinya menekankan tentang upaya dukungan terhadap pemasaran, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pengembangan produk unggulan daerah.

Beberapa produk yang akan diangkat sebagai produk unggulan seperti beras siam epang, ikan jelawat, durian dan kelapa dalam. Komoditas tersebut selama ini memang menjadi andalan Kotawaringin Timur. 

"Selain terkait ekonomi, pengembangan produk unggulan daerah ini juga menyangkut nilai sosial dan nilai budaya yang diharapkan membawa manfaat besar untuk masyarakat," demikian Bardiansyah. 

Rancangan peraturan tersebut selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing fraksi untuk mendapat tanggapan dan persetujuan. Bapemperda berharap proses pembentukan peraturan daerah ini berjalan lancar. 

Baca juga: LKBN ANTARA dan Radar Sampit tingkatkan sinergi diseminasi informasi

Baca juga: Wakil Ketua DPRD dan Wabup Kotim bawa bantuan untuk korban banjir

Baca juga: Pemkab Kotim dan LKBN ANTARA perkuat kerja sama promosi daerah