Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan dua pabrik tahu yang menggunakan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, tak mengantongi izin.
"Untuk bangunan tidak memiliki izin, ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi saat mendampingi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito serta pejabat perwakilan dari Polda Jawa Barat di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat.
Menurutnya, selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dua pabrik dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu juga belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan setempat.
Dace menyebutkan keduanya hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang digunakan untuk keperluan distribusi produk ke berbagai pasar di beberapa daerah.
"Produksi tahu ini berdasarkan data di dinas yang bersangkutan memiliki surat izin perdagangan sejak 9 Maret 2019," kata Dace.
Ia bersama instansi lain akan berkoordinasi untuk melakukan penyegelan terhadap dua pabrik tahu tersebut pada Senin, 13 Juni 2022, meski sejak Sabtu siang aktivitas produksi tahu sudah dihentikan paksa oleh BPOM.
Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebutkan bahwa pihaknya mendapati 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair dari dua pabrik tahu yang berlokasi di Kecamatan Parung, Bogor.
Menurutnya, BPOM bersama Kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.
Penny menyebutkan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak ada aktivitas produksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.
Pada tahun 2021 lalu, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama mengungkapkan ada kandungan formalin dalam mi ayam yang dikirimkan donatur dan dikonsumsi pengungsi serta relawan dalam bencana alam tanah longsor di Desa Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Saya perintahkan dari reskrim mengambil sampel mi, kuah, saus, kecap dan juga sayuran yang dicampur. Tadi malam sudah minta bantuan untuk food security dari kedokteran di Nganjuk. Nitrit nol, sianida nol, arsenin nol, tapi formalin 10," kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi di Nganjuk
Ia mengatakan dengan hasil penelitian tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa masyarakat mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, dan pusing adalah makan mi ayam yang mengandung formalin tersebut.
Pihaknya juga mengungkapkan, laporan keracunan makanan itu diterimanya pada Kamis (18/2) malam sekitar jam 22.00 WIB. Terdapat beberapa orang di posko penanganan bencana dan pengungsian yang mengalami gejala mual, muntah, dan pusing.
Berita Terkait
Temuan formalin di salah satu makanan Presiden Jokowi saat kunjungan ke Labuan Bajo
Kamis, 27 April 2023 19:17 Wib
Wagub NTT pastikan hidangan untuk KTT ASEAN bebas formalin
Kamis, 27 April 2023 16:53 Wib
Polisi ungkap ada kandungan formalin di mi ayam yang dikirim donatur ke pengungsi
Jumat, 19 Februari 2021 15:19 Wib
Begini cara deteksi boraks-formalin pada jajanan anak
Jumat, 6 September 2019 10:08 Wib
BPOM temukan makanan mengandung formalin di daerah ini
Sabtu, 11 Mei 2019 19:22 Wib
Ini risiko mengonsumsi makanan mengandung formalin dan boraks
Rabu, 8 Mei 2019 15:31 Wib
Polres Amankan Pemilik Pabrik Pembuatan Mi Berformalin
Selasa, 21 Maret 2017 15:52 Wib
Bupati Barut Keluarkan Surat Edaran Larangan Makanan Menggunakan Formalin
Sabtu, 24 Desember 2016 3:07 Wib