Pabrik tahu berformalin di Bogor tak kantongi izin segera dilaporkan

id Tahu formalin, parung, kabupaten bogor, bpom, dpmptsp,formalin,kalteng

Pabrik tahu berformalin di Bogor tak kantongi izin segera dilaporkan

Pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan dua pabrik tahu yang menggunakan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, tak mengantongi izin.

"Untuk bangunan tidak memiliki izin, ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi saat mendampingi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito serta pejabat perwakilan dari Polda Jawa Barat di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat.

Menurutnya, selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dua pabrik dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu juga belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan setempat.

Dace menyebutkan keduanya hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang digunakan untuk keperluan distribusi produk ke berbagai pasar di beberapa daerah.

"Produksi tahu ini berdasarkan data di dinas yang bersangkutan memiliki surat izin perdagangan sejak 9 Maret 2019," kata Dace.

Ia bersama instansi lain akan berkoordinasi untuk melakukan penyegelan terhadap dua pabrik tahu tersebut pada Senin, 13 Juni 2022, meski sejak Sabtu siang aktivitas produksi tahu sudah dihentikan paksa oleh BPOM.
 
Konferensi pers di pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)


Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebutkan bahwa pihaknya mendapati 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair dari dua pabrik tahu yang berlokasi di Kecamatan Parung, Bogor.

Menurutnya, BPOM bersama Kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.

Penny menyebutkan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak ada aktivitas produksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.

Pada tahun 2021 lalu, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama mengungkapkan ada kandungan formalin dalam mi ayam yang dikirimkan donatur dan dikonsumsi pengungsi serta relawan dalam bencana alam tanah longsor di Desa Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Saya perintahkan dari reskrim mengambil sampel mi, kuah, saus, kecap dan juga sayuran yang dicampur. Tadi malam sudah minta bantuan untuk food security dari kedokteran di Nganjuk. Nitrit nol, sianida nol, arsenin nol, tapi formalin 10," kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi di Nganjuk

Ia mengatakan dengan hasil penelitian tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa masyarakat mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, dan pusing adalah makan mi ayam yang mengandung formalin tersebut.

Pihaknya juga mengungkapkan, laporan keracunan makanan itu diterimanya pada Kamis (18/2) malam sekitar jam 22.00 WIB. Terdapat beberapa orang di posko penanganan bencana dan pengungsian yang mengalami gejala mual, muntah, dan pusing.