Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu, menuturkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediamannya pada hari Selasa (14/6), usai polisi menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
"Pelaku saat kami amankan di kediamannya mengakui bahwa pernah mencabuli anak perempuan yang masih berumur delapan tahun, pada November 2020," kata Ronny.
Dalam perkara itu penyidik terus melakukan pengembangan. Alhasil diketahui bahwa aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka, ternyata ada tiga orang anak di bawah umur lainnya sehingga total korban menjadi empat orang.
Kasat Reskrim juga mengatakan, modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka awalnya mengajak bermain dan membawa korban ke kamar. Pria yang tidak memiliki pekerjaan itu kemudian dengan leluasa melakukan aksi cabul terhadap korban.
"Tersangka ini melakukan aksi pencabulan kepada para korban dilakukan di beberapa tempat, diantaranya di rumah dan di sebuah warnet," katanya.
Baca juga: Kades Kinipan divonis bebas, Kuasa hukum sebut keadilan masih ada
Pria yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya itu, dalam melancarkan perbuatan tidak terpuji tersebut juga mengancam korbannya. Akibatnya para korban takut memberitahukan kepada orangtuanya, terkait apa yang sudah dilakukan tersangka kepada korban.
"Memang korban ada diancam oleh tersangka sehingga yang bersangkutan tidak berani menceritakan peristiwa cabul itu kepada orang lain, termasuk orangtuanya," ucap Ronny.
Terkuaknya perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka, karena salah satu korban akhirnya mengadu ke orangtuanya lantaran korban mengalami sakit di bagian kemaluannya.
Setelah ditanya oleh orangtuanya, ternyata sakit yang dirasakan oleh korban diakui akibat ulah tersangka. Orangtua korban tidak terima sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Palangka Raya dan langsung ditindaklanjuti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya targetkan raih predikat Kota Layak Anak
Baca juga: Penyebab terbakarnya studio TVRI Kalteng