Petugas KPH Tabalong amankan kayu ilegal hasil pembalakan liar

id tabalong,KPH Kabupaten Tabalong ,Kalsel,Kalteng,kayu ilegal,Desa Binjai

Petugas KPH Tabalong amankan kayu ilegal hasil pembalakan liar

KPH Tabalong amankan kayu ilegal/Ist

Diduga kayu tersebut hasil kegiatan pembalakan liar yang belum sempat diangkut
Tabalong (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, saat melakukan kegiatan perlindungan hutan telah mengamankan kayu ilegal diduga hasil pembalakan liar di Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kabupaten Tabalong Aries Setiawan mengatakan sebanyak 34 batang kayu yang diamankan berada dalam kawasan hutan produksi.

"Diduga kayu tersebut hasil kegiatan pembalakan liar yang belum sempat diangkut, " kata Aries di Tanjung, Jumat.

Kayu tak bertuan tersebut ditemukan saat Tim Perlindungan Hutan melaksanakan patroli pengamanan hutan di wilayah RPH Muara Uya dengan menyisir sejumlah lokasi yang rawan pembalakan liar .

Saat tim berada di Desa Binjai, katanya, petugas menemukan rakit kayu di sungai dengan berbagai jenis dan ukuran yang belum ditemukan pemiliknya

Aries mengatakan karena kondisi yang kurang kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, maka kayu temuan itu diangkut ke Kantor KPH setempat.

Saat ini, katanya, hanya ada enam personel Kepolisian Hutan (Polhut) yang harus melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan seluas 225.562 hektare di Kabupaten Tabalong.

Hutan seluas 225.562 hektare itu terdiri atas hutan produksi 93.791 hektare, hutan lindung 75.514 hektare, hutan produksi terbatas 53.352 hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 2.914 hektare.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan oknum polisi berinisial AB yang terlibat tindak pidana bisnis kayu ilegal merupakan desersi karena telah lama meninggalkan tugas kedinasannya di Polres Hulu Sungai Utara.

"Yang bersangkutan sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Atas perilaku indisipliner tersebut, AB yang berpangkat Aipda sudah masuk daftar cari oleh Bidang Propam Polda Kalsel.

Rifa’i menyebut AB terancam sanksi internal yang cukup berat mengingat pelanggaran disiplin sekaligus pidana yang dilakukannya.

"Kalau memang dinilai pimpinan tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka sanksi terberatnya PTHD (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata dia.