Sukamara Sosialisasikan Pembentukan KPH

id KPH, kesatuan pengelolaan hutan, KPH sukamara

Sukamara Sosialisasikan Pembentukan KPH

Asisten II Setda Sukamara Donald Simanjutak (berbatik merah) saat mengikuti sosialisasi pembentukan KPH Sukamara. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Asisten II Setda Sukamara Kalimantan Tengah Donald Simanjuntak mengatakan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Sukamara ke depan diharapkan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi masyarakat kabupaten ini.

"Ke depan sosialisasi dan konsultasi publik KPH ini diharapkan kedepan akan memeberikan manfaat secara signifikan kepada masyarakat Sukamara," kata Donal saat membuka Sosiliasasi KPH di Sukamara.

Menurutnya, Kabupaten Sukamara memiliki kawasan hutan kurang lebih 328.076 Ha, yang terdiri dari APL seluas 82.192 ha, hutan produksi 137.522 ha, hutan produksi konvensi 55.058 ha, HP terbatas 21.892 ha, suaka margasatwa seluas 30.952 ha dan tubuh air seluas 459 ha.

Dengan data tersebut artinya luas kabupaten Sukamara sebagian besaar merupakan kawasan hutan, di mana dari luasan tersebut kawasan hutan produksi yang paling luas, hal ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan memiliki peran strategis di dalam pembangunan  wilayah kabupaten Sukamara secara berkelanjutan.

Namun demikian menurutnya, akibat implementasi pengelolaan hutan selama ini yang lebih mengedepankan pertimbangan ekonomis dari pada pertimbangan kelestarian atau daya dukung lingkungan sehingga kondisi saat ini kawasan hutan di kabupaten Sukamara mengalami degradasi dan defortasi.

"Kita sangat menyadari bahwa kerusakan hutan selama selain karena faktor di atas, secara prinsip juga karena semakin renggangnya hubungan ini mulai retak ketika pemanfaatan hutan hanya menjadi monopoli segelintir orang atau kelompok yang mendapatkan hak penguasaan hutan," ucap Donald

Dikatakannya, UU Kehutanan No 41 tahun 1999 telah mengamanatkan adanya unit hutan sampai di tingkat tapak dan sejalan dengan rencana pemerintah pusat dan provinsi agar dapat sesegera mungkin membentuk suatu lembaga yaitu KPH di tingkat Kabupaten dan Tapak.

"Pemkab Sukamara akan mendorong pembentukan KPH yang dimaksud sehingga kawasan hutan  tersebut dapat bermanfaat secara ekonomi dengan memperhatikan kelestarian fungsinya, keanekaragaman hayati yang dikandung serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat," kata Donald.

"KPH diharapkan dapat mengembangkan pola pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, sehingga ketergantungan masyarakat terhadap hutan dapat dikurangi dan mengurangi perambahan serta penebangan liar," tambahnya.