Pemanfaatan hutan di Kalteng baru capai lima persen

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, fahrizal fitri, kawasan hutan, kph, kphp, kphl, hutan produksi, hutan lindung

Pemanfaatan hutan di Kalteng baru capai lima persen

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (kanan) berbincang dengan peserta Festival KPH tahun 2019 di Palangka Raya, Rabu, (30/10/2019). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai bahwa pemanfaatan potensi hutan di wilayah setempat baru mencapai sekitar lima persen, dari seluruh kekayaan yang dimiliki.

"Jadi dari seluruh potensi hutan, baru sekitar lima persen saja yang sudah dimanfaatkan. Sehingga kedepan masih potensial untuk ditingkatkan," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu.

Selama ini masyarakat hanya terpaku dengan pemahaman, bahwa hasil hutan hanyalah berupa kayu. Padahal masih banyak potensi lainnya yang bisa dimanfaatkan, utamanya berupa hasil hutan bukan kayu (HHBK).

HHBK itu seperti rotan, serbuk biomasa, madu, kerajinan lain yang bisa dikembangkan lebih lanjut, hingga jasa lingkungan seperti halnya pengembangan pariwisata, melalui program wisata edukasi dan lainnya.

"Tentunya peningkatan pemahaman untuk pemanfaatan hasil hutan itu, dilakukan secara ramah dan tidak merusak kawasan hutan. Jadi nilai manfaat yang tadinya lima persen, bisa ditingkatkan bahkan hingga 30 persen," ungkapnya kepada ANTARA.

Baca juga: Gubernur lepas pengiriman perdana HHBK rotan ke Cirebon

Baca juga: Riban harapkan Wamen LHK kolaborasikan kearifan lokal dalam kelola lingkungan


Sehingga tujuan akhirnya bisa diwujudkan, yakni keberadaan hutan bisa dimanfaatkan untuk memberikan kehidupan bagi masyarakat sekitarnya, khususnya berupa peningkatan kesejahteraan. Namun masyarakat juga dituntut untuk bisa menjaga kelestarian hutan.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto menjelaskan, untuk mendukung pemanfaatan hutan dengan baik, maka pihaknya terus membenahi dan memaksimalkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Unit KPH sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dikelola secara efisien serta lestari, meliputi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

"Tugas pokok dan fungsinya, meliputi pelaksanaan pengelolaan hutan yakni tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan, rehabilitasi dan reklamasi, serta lainnya," ungkapnya.

Juga melaksanakan kebijakan kehutanan nasional dan daerah, pada bidang kehutanan untuk diimplementasikan di wilayahnya. Kemudian mengembangkan investasi, kerja sama dan kemitraan guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.

Pemprov baru saja membentuk sekaligus meresmikan KPH Center di Palangka Raya dan keberadaannya diharapkan mampu mempercepat operasionalisasi, serta pengembangan KPH di Kalteng.