Sebanyak 1.630 pelanggar lalu lintas ditemukan pada Operasi Patuh Telabang 2022

id Polda Kalteng,Palangka Raya,Operasi Patuh Telabang,Sepeda Motor,STNK,SNI

Sebanyak 1.630 pelanggar lalu lintas ditemukan pada Operasi Patuh Telabang 2022

Anggota Ditlantas Polda Kalteng menindak tegas pelanggar lalu lintas yang berada di Kota Palangka Raya, Jumat (17/6/2022). ANTARA/Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melakukan analisa dan evaluasi (Anev) kegiatan Operasi Patuh Telabang  2022, di halaman Ditlantas setempat menemukan ada sebanyak 1.630 pelanggar.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana di Palangka Raya, Jumat, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan Operasi Patuh Telabang yang sudah berlangsung selama empat hari.

"Berdasarkan laporan Operasi Patuh Telabang dari tanggal 13 hingga 16 Juni 2022, Ditlantas Polda Kalteng bersama Polres jajarannya telah menindak 924 kendaraan dengan memberikan tilang dan 706 teguran, jadi untuk keseluruhan sampai saat ini (hari kelima) berjumlah 1.630 pelanggar," kata Andi.

Ia menuturkan, untuk jenis pelanggaran bervariasi dan paling banyak penggunaan helm tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 185 pelanggar.

Kemudian pelanggar yang melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak menunjukkan surat kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Sedangkan untuk jenis kendaraan roda empat atau lebih yaitu tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) serta muatan berlebihan sebanyak 184," ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menjelaskan, terkait dengan kecelakaan lalu lintas selama operasi ada lima kejadian laka lantas.

Adapun kejadian tersebut diakibatkan karena pengendara tidak menjaga jarak dengan kendaraan lainnya, baik dengan cara mendahului, berbelok atau berpindah jalur dan tidak mengutamakan pejalan kaki.

"Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu tertib dalam berlalu lintas tentunya dengan mematuhi aturan serta rambu-rambu yang sudah terpasang," bebernya.

Ia menambahkan, masyarakat juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya memeriksakan terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI serta surat menyurat kendaraan wajib dibawa.

"Saya harapkan apa yang sudah kami sarankan kepada masyarakat, harap diterapkan sehingga ketika ada operasi yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutup Andi.