Legislator Palangka Raya ajak warga kembali aktifkan poskamling

id DPRD,Palangka Raya,Kalteng,Pos Kamling,Polresta,Legislator Palangka Raya ajak aktifkan pos kamling

Legislator Palangka Raya ajak warga kembali aktifkan poskamling

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Yudhi K Manan. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Yudhi K Manan mengajak masyarakat yang ada di wilayah Kota setempat, agar mengaktifkan kembali poskamling di setiap komplek perumahan, sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan sebagainya. 

"Pengaktifan kembali poskamling, bertujuan mengantisipasi masuknya sekelompok oknum masyarakat yang ingin berbuat kejahatan di komplek pemukiman warga," katanya di Palangka Raya, Minggu. 

Yudhi menuturkan, selama ini memang aktifitas poskamling di sejumlah komplek perumahan di wilayah Kota Palangka Raya tidak semua aktif. Namun tidak ada salahnya, kegiatan poskamling di sejumlah komplek perumahan di daerah setempat mengaktifkannya lagi. Sebab, banyak sekali manfaat masyarakat apabila mengaktifkan kegiatan di poskamling. 

"Setidaknya masyarakat yang ikut berjaga di poskamling bisa silaturahmi dengan warganya. Lingkungan menjadi aman, bahkan apabila ada masalah tentunya dapat dicarikan solusinya bersama," katanya. 

Ditambahkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya tersebut, dengan adanya kegiatan tersebut juga membantu kepolisian setempat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Sebab, kepolisian setempat, juga tidak mampu hanya mengandalkan pihaknya untuk menjaga keamanan apabila tidak dibantu oleh masyarakat. 

"Maka dari itu kolaborasi menjaga keamanan antara masyarakat dan pihak kepolisian itu sangat penting. Apabila ada tindak kejahatan dalam bentuk apapun, segera laporkan ke pihak yang berwajib," ungkap Yudhi. 

Baca juga: Legislator minta orang tua waspadai tindak kejahatan terhadap anak

Sebelumnya, jajaran Polresta Palangka Raya beberapa berhasil menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum polresta setempat.  Bahkan tidak tanggung-tanggung dari tangan komplotan tersebut, sejumlah barang bukti juga berhasil disita dan diamankan di mapolresta. 

Akibat itu, kawanan pencuri tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta dan terancam hukuman penjara maksimal di atas lima tahun. Bahkan pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan terkait kasus pencurian  serta lain sebagainya, guna mengungkap semua kejadian yang telah dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian setempat.

Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pemkot tingkatkan pelayanan di sektor kesehatan

Baca juga: DPRD terus dorong Pemkot Palangka Raya sosialisasikan QRIS