Di Indonesia ganja masih masuk narkotika golongan I

id ganja,ganja golongan I,Di Indonesia ganja masih masuk narkotika golongan I,Kalteng,Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar

Di Indonesia ganja masih masuk narkotika golongan I

Ilustrasi: Aparat Polda Metro Jaya bersama prajurit Kodam Iskandar Muda dan Badan Narkotika Nasional Aceh, mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di pegunungan Indra Puri, Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh, Kamis (26/4). Polri bersama TNI dan BNN memusnahkan ladang ganja seluas 9 hektare siap panen. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menegaskan kebijakan legalisasi ganja merupakan kepentingan masing-masing negara berdaulat di dunia, namun di Indonesia masih termasuk narkotika golongan I.

Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I, kata Krisno di konfirmasi di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi 3 golongan, yaitu narkotika golong I, golongan II dan golongan III.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.

Menurut Krisno, legalisasi ganja di Thailand membawa dampak bagi Indonesia yang berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya terhadap pihak-pihak yang ingin ganja dilegalkan di Indonesia.

Tentunya membawa dampak, khususnya terhadap pihak-pihak yang menginginkan ganja untuk dilegalkan di Indonesia, katanya.

Hal ini, kata Krisno, tentunya menjadi tantangan bukan hanya bagi Polri tetapi juga pemerintah Indonesia, bagaimana melindungi segenap bangsa serta generasi muda dari ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Menurut saya bukan hanya untuk Polri, tetapi untuk pemerintah Indonesia, ujarnya.

Meski demikian, Krisno pun menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan oleh Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan.

Selama ini juga Polri demikian (meningkatkan pengawasan), kata Krisno.