Pengurangan tenaga kontrak Pemkab Kotim ditargetkan sampai 700 orang
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah segera melakukan rasionalisasi tenaga kontrak dengan target mencapai 700 orang.
"Saya tidak menarget persentase (rasionalisasi) karena berbicara anjab (analisis jabatan) maka tenaga kontrak yang saat ini pun masih sesuai anjab. Tetapi karena diminta pengurangan, maka saya targetnya kalau bisa 500 sampai 700 orang itu ada pengurangan bagi mereka yang tidak bisa maksimal," ujar Halikinnor di Sampit, Senin.
Rasionalisasi tenaga kontrak ini menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Halikinnor jika mengacu pada perintah pemerintah pusat maka honorer maupun tenaga kontrak seharusnya sudah dihapus. Hal itulah yang mendasari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapus 2.700 tenaga kontrak.
"Kita tidak. Saya melihat kepentingan itu masih sangat krusial, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan di perdesaan masih membutuhkan tenaga kontrak. Kalau tidak ada mereka maka akan kesulitan karena kita masih kekurangan pegawai," kata Halikinnor.
Baca juga: Tersangka pembunuh pemilik losmen di Sampit ternyata residivis
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah sudah menyampaikan masalah ini kepada ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kondisi di Kotawaringin Timur tidak bisa disamakan dengan Pulau Jawa. Daerah-daerah di Pulau Jawa dinilai memiliki sumber daya manusia pegawai yang cukup, sedangkan di Kotawaringin Timur masih kekurangan.
Jika pemerintah daerah serta merta menghapus tenaga kontrak maka akan berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan kepada masyarakat, khususnya di perdesaan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berencana mempertahankan tenaga kontrak tetapi dengan melakukan rasionalisasi atau penyesuaian melalui pengurangan.
"Bagi yang tidak berkompeten maka mohon maaf tidak akan kita lanjutkan perpanjangan kontrak kerjanya. Tapi yang mempunyai kompetensi maka akan tetap kita pertahankan sesuai dengan kebutuhan analisis jabatannya," tegas Halikinnor.
Rasionalisasi dilakukan melalui evaluasi dan seleksi tenaga kontrak. Untuk 2022 ini, perpanjangan kontrak kerja hanya dilakukan hingga 30 Juni, selanjutnya dilakukan seleksi yang saat ini tahapannya mulai berjalan.
"Jumlah tenaga kontrak saat ini sekitar 3.200 orang. Mudah-mudahan bisa sekitar 700 orang kita kurangi. Artinya kita tetap menghormati kebijakan pemerintah pusat, tetapi sebagian tetap dipertahankan sehingga saya punya argumentasi bahwa yang dipertahankan itu sesuai kebutuhan, bukan bicara keinginan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim yakinkan APBD 2021 sudah sesuai aturan
Baca juga: Bupati Kotim yakinkan APBD 2021 sudah sesuai aturan
Baca juga: Legislator Kotim sayangkan pembangunan desa kurang diperhatikan
"Saya tidak menarget persentase (rasionalisasi) karena berbicara anjab (analisis jabatan) maka tenaga kontrak yang saat ini pun masih sesuai anjab. Tetapi karena diminta pengurangan, maka saya targetnya kalau bisa 500 sampai 700 orang itu ada pengurangan bagi mereka yang tidak bisa maksimal," ujar Halikinnor di Sampit, Senin.
Rasionalisasi tenaga kontrak ini menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Halikinnor jika mengacu pada perintah pemerintah pusat maka honorer maupun tenaga kontrak seharusnya sudah dihapus. Hal itulah yang mendasari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapus 2.700 tenaga kontrak.
"Kita tidak. Saya melihat kepentingan itu masih sangat krusial, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan di perdesaan masih membutuhkan tenaga kontrak. Kalau tidak ada mereka maka akan kesulitan karena kita masih kekurangan pegawai," kata Halikinnor.
Baca juga: Tersangka pembunuh pemilik losmen di Sampit ternyata residivis
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah sudah menyampaikan masalah ini kepada ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kondisi di Kotawaringin Timur tidak bisa disamakan dengan Pulau Jawa. Daerah-daerah di Pulau Jawa dinilai memiliki sumber daya manusia pegawai yang cukup, sedangkan di Kotawaringin Timur masih kekurangan.
Jika pemerintah daerah serta merta menghapus tenaga kontrak maka akan berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan kepada masyarakat, khususnya di perdesaan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berencana mempertahankan tenaga kontrak tetapi dengan melakukan rasionalisasi atau penyesuaian melalui pengurangan.
"Bagi yang tidak berkompeten maka mohon maaf tidak akan kita lanjutkan perpanjangan kontrak kerjanya. Tapi yang mempunyai kompetensi maka akan tetap kita pertahankan sesuai dengan kebutuhan analisis jabatannya," tegas Halikinnor.
Rasionalisasi dilakukan melalui evaluasi dan seleksi tenaga kontrak. Untuk 2022 ini, perpanjangan kontrak kerja hanya dilakukan hingga 30 Juni, selanjutnya dilakukan seleksi yang saat ini tahapannya mulai berjalan.
"Jumlah tenaga kontrak saat ini sekitar 3.200 orang. Mudah-mudahan bisa sekitar 700 orang kita kurangi. Artinya kita tetap menghormati kebijakan pemerintah pusat, tetapi sebagian tetap dipertahankan sehingga saya punya argumentasi bahwa yang dipertahankan itu sesuai kebutuhan, bukan bicara keinginan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim yakinkan APBD 2021 sudah sesuai aturan
Baca juga: Bupati Kotim yakinkan APBD 2021 sudah sesuai aturan
Baca juga: Legislator Kotim sayangkan pembangunan desa kurang diperhatikan