Tersangka pembunuh pemilik losmen di Sampit ternyata residivis

id Tersangka pembunuh pemilik losmen di Sampit ternyata residivis, kalteng, kotim, Sampit, kotawaringin Timur

Tersangka pembunuh pemilik losmen di Sampit ternyata residivis

Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Bagus Atmaja menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuh pemilik losmen di Sampit, Senin (20/6/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial AR karena menjadi tersangka pembunuh Nur Asyikin Akwan atau Baenah yang merupakan pemilik Losmen Nurwanti di Jalan Muchran Ali, Sampit. 

"Tersangka kami tangkap pada Rabu (15/6) pagi di Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Menurut catatan kepolisian, tersangka adalah seorang residivis kasus yang sama (pembunuhan) di Kalimantan Timur," kata Kapolres AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Bagus Atmaja di Sampit, Senin. 

Peristiwa pembunuhan terhadap Nur Asyikin atau Baenah (68) terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamarnya yang menempati salah satu kamar di losmen dua tingkat itu. 

Usai kejadian, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur dibantu Polda Kalimantan Tengah menyelidiki. Berbekal keterangan saksi dan memeriksa bukti, ditemukan titik terang identitas pelaku. 

Pelaku yang sudah merasa tindakannya tercium, menghindari petugas dengan cara berpindah-pindah tempat. Pelaku akhirnya ditangkap Rabu (15/6) di Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. 

Baca juga: Bupati Kotim yakinkan APBD 2021 sudah sesuai aturan

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku melakukan tindakan kejam itu karena emosi. Saat itu dia menginap di losmen tersebut, namun kemudian berniat membatalkannya. Pemilik losmen tetap menagih biaya secara penuh, sementara tersangka hanya ingin membayar sebagian saja dengan alasan kehabisan uang. 

Akibat perdebatan itu, tersangka emosi hingga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka kemudian mengambil perhiasan korban berupa empat cincin dan satu gelang emas senilai Rp8,5 juta. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Sarpani. 

Disebutkan, tersangka AR merupakan residivis kasus yang sama di Kalimantan Timur. Dia divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan. 

"Saya emosi. Saya menyesal telah melakukan perbuatan itu," ujar AR kepada polisi. 

Baca juga: Legislator Kotim sayangkan pembangunan desa kurang diperhatikan

Baca juga: Peluang Susilo kembali pimpin Kadin Kotim sudah di depan mata

Baca juga: Pemilihan Ketua KNPI Kotim diharapkan tidak dinodai politik transaksional