Jombang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan puluhan orang dalam upaya penjemputan paksa tersangka asusila di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis.
"Yang kami amankan sekitar 60 orang. Di dalam juga masih kami periksa, kami pilah, mudah-mudahan cepat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis.
Pihaknya mengungkapkan polisi sengaja melakukan penyisiran di area pesantren seluas 5 hektare tersebut guna mencari MSA, tersangka pencabulan santriwati.
Terdapat puluhan orang yang berada di dalam ponpes namun ternyata mereka bukan santri sehingga dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
"Kami jaga kondisi di dalam agar situasi aman sehingga orang dari luar pondok kami sisir. Kami periksa satu per satu. Kalau bukan orang pondok atau santri, kami bawa," kata dia.
Pihaknya juga masih mencari MSA (42), anak kiai pengasuh pondok pesantren terkenal di Jombang, yang menjadi tersangka asusila tersebut. Seluruh bangunan diperiksa petugas.
"Kan pondok ini seluas 5 hektare, kemudian bangunan banyak. Kami hunting, periksa satu per satu bangunan di dalam. Sampai sekarang masih proses pencarian yang bersangkutan," kata dia.
Belum menemukan
Ia juga mengatakan anggota dikerahkan dalam upaya pencarian tersangka itu. Dalam proses pencarian, pihaknya menegaskan tidak ada anggota yang terluka.
"Sampai sekarang masih proses pencarian tersangka di dalam pondok. Tidak ada anggota yang terluka, hanya dorong-dorongan saja tadi," kata dia.
Ratusan petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang sudah bersiaga di sejumlah titik, di depan dan area dekat pesantren, sejak Kamis (7/7) pagi. Selain itu, petugas lainnya juga sudah memasuki kawasan pesantren untuk melakukan pencarian keberadaan MSA.
Upaya jemput paksa tersangka MSA oleh polisi tersebut sudah dilakukan sejak Kamis pukul 08.00 WIB. Namun hingga kini, polisi belum berhasil menemukan keberadaan MSA.
Dirmanto menegaskan pihaknya terus menyisir berbagai tempat melakukan pencarian pelaku yang diduga bersembunyi di area pesantren. Penangkapan MSA dilakukan sebagai bagian proses penegakan hukum.
"Ini adalah langkah terakhir polisi untuk menyerahkan (MSA) ke pengadilan," kata Dirmanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan menambahkan saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.
"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," ujar Zulpan.
Sebelumnya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.
Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kuasa hukum korban membuat laporan kasus pencabulan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda, yaitu LP / B / 3082 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.