Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menghentikan kasus penyelidikan terhadap Natrom (62), pria penyebar ajaran Dewa Matahari setelah hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung mengalami gangguan jiwa.
"Kami hari ini memulangkan saudara Natrom ke tempat kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar konferensi pers, di Polres Lebak, Kamis.
Polres Lebak menghentikan proses penyelidikan terhadap pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari, karena hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, juga kasus pemilik penginapan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah belum kuat aspek yuridis yang disangkakan Pasal 156 KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa mereka tidak tahu Natrom yang diduga melakukan penistaan agama tidak pernah mengajak kepada orang lain.
Di samping itu juga tidak memiliki jamaah atau pengikut, namun yang bersangkutan itu menyampaikan kata-kata secara pribadi kepada saksi yakni karyawannya.
"Kami berharap saudara Natrom itu di tempat kediamannya diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak agar menerima ajaran agama yang benar," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
Undian Taheta Bank Kalteng berlangsung spektakuler dan sukses
Senin, 11 Maret 2024 7:20 Wib
Apresiasi untuk nasabah, Undian Taheta Bank Kalteng sediakan 217 hadiah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:22 Wib
Berbagi Berkah Undian Taheta Bank Kalteng, undi 4 mobil hingga disemarakkan Dewa 19
Kamis, 7 Maret 2024 17:30 Wib
Tradisi Cuci Patung Dewa Jelang Imlek 2575
Senin, 29 Januari 2024 11:48 Wib
Terkait gugatan Anwar Usman, MKMK surati PTUN Jakarta
Rabu, 17 Januari 2024 15:09 Wib
Gol Ciro Alves bawa kemenangan Persib atas Dewa United
Senin, 27 November 2023 5:18 Wib
Dewa United ambisi juara IBL
Minggu, 26 November 2023 19:11 Wib
Dewa United ajukan protes atas keputusan tiga wasit
Sabtu, 4 November 2023 19:07 Wib