Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rosihan Anwar meminta kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Selat yang telah terpilih, dapat merangkul serta membina semua Suku Dayak di wilayah setempat.
"Damang terpilih juga harapannya bisa membuat semua Suku Dayak bisa bersatu dan lebih baik lagi," kata Rosihan di Kuala Kapuas, Selasa (19/7).
Harapan itu disampaikan oleh legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat menjadi peserta pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Selat Priode 2022-2028, di Aula Kantor Kecamatan Selat, Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya Damang terpilih ini diharapkan juga dapat merangkul dan bekerjasama dengan suku-suku lainnya, sehingga terciptanya kerukunan yang lebih baik lagi.
Menurut wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, bahwa adanya pemilihan Damang Kepala Adat ini, tentunya sangat baik, dalam rangka menjaga nilai-nilai adat dan istiadat di daerah setempat.
"Pemilihan Kepala Adat ini, sangat bagus, tentunya siapapun yang terpilih nanti kita harapkan bisa membina serta merangkul semua suku di daerah ini," harapnya.
Baca juga: DPRD desak proyek jalan penghubung Pujon-Jangkang segera dikerjakan
Sementara itu, Camat Selat Yaya Setiabudi selaku Ketua panitia pelaksana mengatakan, dalam pemilihan ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 64 suara yang terdiri dari perwakilan unsur seperti kepala desa, lurah, mantir adat, BPD, para tokoh masyarakat dan lainnya.
Ada tiga orang kandidat dalam mengikuti Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Selat periode 2022 - 2028, yakni nomor urut 1 atas nama Yudija Kusuma Jaya, nomor urut 2 Hendri S Dinan, dan nomor urut 3 Manli D Apil.
"Untuk Damang Kepala Adat Kecamatan Selat periode 2022 - 2028 terpilih adalah nomor urut 3 Manli D Apil, dengan perolehan suara sebanyak 32 suara," demikian Yaya Setiabudi.
Baca juga: DPRD soroti kerusakan jalan penghubung Desa Sei Hanyo-Supang belum ditangani
Baca juga: Diduga foya-foya gunakan Dana Desa, mantan kades di Kapuas dituntut 11 tahun penjara